TATA KELOLA MEDIA SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERDAMPAK SOSIAL DI MASJID JAMI AL-BAROKAH TANGERANG SELATAN

Authors

  • AMALIA AZMI SITORUS UNIVERSITAS PAMULANG
  • Muhyiddin Fanda Setiawan

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.png.v3i1.54848

Keywords:

media sosial, tata kelola media sosial, dakwah digital, komunikasi publik, pengabdian masyarakat

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Masjid Jami Al-Barokah Tangerang Selatan dengan fokus pada peningkatan tata kelola media sosial yang lebih profesional dan berdampak sosial. Permasalahan utama mitra adalah belum optimalnya penggunaan media sosial sebagai sarana dakwah dan informasi, ditandai dengan ketidakteraturan konten, minimnya strategi komunikasi digital, serta keterbatasan pengetahuan pengurus dalam pengelolaan visual dan pesan. Metode kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan, pelatihan dasar komunikasi digital, praktik pembuatan konten, serta pendampingan intensif dalam penerapan strategi unggahan. Hasil PKM menunjukkan peningkatan kemampuan pengurus dalam merancang konten yang informatif, menarik, dan sesuai etika komunikasi digital. Selain itu, interaksi jamaah meningkat signifikan setelah adanya konsistensi unggahan dan perbaikan kualitas visual. Program ini membuktikan bahwa penguatan literasi digital di lingkungan masjid dapat meningkatkan efektivitas dakwah dan memperluas dampak sosial melalui media sosia.

References

Baroroh, K. (2011). Upaya Meningkatkan Nilai-Nilai Karakter Peserta Didik Melalui Penerapan Metode Role Playing. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 8(2).

Effendy, O. U. (2003). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Fuchs, C. (2017). Social Media: A Critical Introduction (2nd ed.). London: SAGE Publications.

Hobbs, R. (2010). Digital and Media Literacy: A Plan of Action. Washington, DC: Aspen Institute.

McQuail, D. (2011). McQuail’s Mass Communication Theory. London: SAGE Publications.

Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Nasrullah, R. (2018). Komunikasi Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Kietzmann, J., & Hermkens, K. (2011). Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media. Business Horizons, 54(3), 241–251.

Kotler, P., Kartajaya, H., & Setiawan, I. (2017). Marketing 4.0: Moving from Traditional to Digital. New Jersey: Wiley.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Strauss, J., & Frost, R. (2014). E-Marketing (7th ed.). New York: Routledge.

We Are Social. (2023). Digital Report Indonesia 2023. We Are Social & Hootsuite. (Sumber online).

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

SITORUS, A. A., & Fanda Setiawan, M. (2026). TATA KELOLA MEDIA SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERDAMPAK SOSIAL DI MASJID JAMI AL-BAROKAH TANGERANG SELATAN. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ilmu Komunikasi , 3(1), 80–98. https://doi.org/10.32493/j.png.v3i1.54848