Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dan Kesesuaiannya Dengan Prinsip Islam Di Wilayah Sulawesi Selatan
Keywords:
Pajak, UMKM, Ekonomi Islam, Syariat Islam, Sulawesi SelatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tingkat kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorongnya, serta mengkaji kesesuaian sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan prinsip-prinsip ekonomi dan syariat Islam. Penelitian dilakukan di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tiga puluh pelaku UMKM, lima petugas pelayanan pajak, dan tiga pakar ekonomi syariah, serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbitan sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM di wilayah penelitian baru mencapai 42,7 persen, dipengaruhi oleh faktor pemahaman peraturan yang rendah, biaya kepatuhan yang tinggi, persepsi keadilan, serta kualitas pelayanan fiskus. Dalam tinjauan syariat Islam, pajak diperbolehkan sebagai sumber pendapatan negara tambahan selama memenuhi syarat dipungut untuk kemaslahatan umum, adil dan tidak memberatkan, serta dikelola secara transparan dan akuntabel. Pajak berfungsi melengkapi, bukan menggantikan, peran zakat dalam sistem keuangan publik. Penelitian ini memberikan rekomendasi berupa penyederhanaan administrasi pajak, penyesuaian tarif yang proporsional, dan penguatan sosialisasi yang mengintegrasikan nilai etika dan agama untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan wajib pajak.
References
Al-Mawardi, A. (n.d.). Hukum Pajak dan Zakat dalam Perspektif Fikih Kontemporer. Pustaka Setia.
Ahmad, M. (2021). Ekonomi Islam: Teori, Kebijakan, dan Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Penerimaan dan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Hidayat, A., & Sari, R. (n.d.). Faktor Penentu Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(1), 45-62.
Karim, A. A. (2022). Ekonomi Mikro dan Makro Islam. In Perbankan (Vol. 3). Kencana Prenada Media Group.
Nasution, M. E. (2023). Hukum Perpajakan di Indonesia: Konsep dan Penerapannya. Sinar Grafika.
Sari, D., & Pratama, H. (n.d.). Analisis Persepsi Keadilan dan Dampaknya Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 2(13), 78-93.
Sugiono. (2013). Penelitian Kualitatif. Pustaka Pelajar.
Susanto, B., & Wulandari, L. (2022). Kendala dan Solusi Peningkatan Kepatuhan Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 34-50.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.






