Reformasi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021

Authors

  • Chaerul Sani Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Asriani Asriani Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Hijrawati Hijrawati Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

Keywords:

Reformasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, UU HPP, rasio pajak, digitalisasi perpajakan

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi pustaka, penelitian ini menganalisis sumber hukum primer dan sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HPP telah membawa perubahan signifikan pada sistem perpajakan, termasuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyesuaian tarif pajak penghasilan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penerapan pajak karbon. Reformasi ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Namun, rasio pajak di Indonesia masih tergolong rendah, yakni hanya mencapai 10,07% dari PDB pada tahun 2024. Tantangan utama yang dihadapi meliputi terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan, lemahnya penegakan administrasi, serta besarnya sektor informal. Penguatan sosialisasi, peningkatan layanan perpajakan digital, dan penegakan hukum yang konsisten direkomendasikan sebagai strategi kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

References

Anggraeni, R. F. D., Hasanah, N., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). Kajian Terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(2), 1896–1900. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7039.

Azhari, D. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, VII(1), 1–17.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/en/node/71871.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2023 dalam Angka. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/index.php/en/node/104283.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pajak.go.id/sites/default/files/2024-05/Laporan%20Kinerja%20Direktorat%20Jenderal%20Pajak%20Tahun%202023.pdf.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2025, Februari 28). Penerimaan Pajak Indonesia Terus Menurun, Tax Ratio 2024 Capai 10,07% PDB. IKPI.https://ikpi.or.id/en/penerimaan-pajak-indonesia-terus-menurun-tax-ratio-2024-capai-1007-pdb/.

Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kupang. JIEAP, 1(4). https://ejournal.areai.or.id/index.php/JIEAP/article/download/613/1000/3417.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025, Januari 6). Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. Kemenkeu.https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif.

Mardiasmo. (2021). Perpajakan (Edisi Terbaru). Penerbit Andi.

Nastiti, F. A., Sari, D. P., & Wijaya, R. (2024). Digitalisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Kontemporer (JAKK).https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAKK/article/view/24789.

Pratama Institute. (2024, Maret 13). Bagaimana Menaikkan Tax Ratio Indonesia di 2024? Pratama Institute. https://pratamainstitute.com/bagaimana-menaikkan-tax-ratio-indonesia-di-2024.

Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara. (2023). Strategi Meningkatkan Tax Ratio Dengan Menggali Potensi Pajak Penghasilan. Buletin APBN, VIII(18). https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-187.pdf.

Rahayu, S. K. (2021). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246. https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2021.

Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan Kasus (Edisi 12).Salemba Empat.

Zed, M. (2022). Metode Penelitian Kepustakaan (Edisi Ketiga). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2026-08-11