Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Seksual di SMA Santa Maria Cirebon Secara Daring
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v4i3.30182Keywords:
Penyuluhan Hukum, Kekerasan Seksual, DaringAbstract
Masih adanya anak yang menjadi korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana pada pelaku kekerasan seksual seperti yang diatur dalam KUHPidana belum berjalan efektif. Pada tahun 2022 Pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang pengaturannya lebih jelas dan rinci. Sebagai bagian peningkatan pemahaman Siswa-Siswi SMA Santa Maria Cirebon tentang keberlakukan Undang-Undang Tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum secara daring dan hal ini juga dikaitkan dengan proyek penguatan profil pelajar Pancasila SMA Santa Maria Cirebon. Tahapan yang dilakukan adalah dengan tahapan pemaparan dari narasumber, tanya jawab, dan pemaparan resume dari siswa-siswi SMA Santa Maria Cirebon sebagai bagian untuk melihat tingkat pemahaman terhadap materi yang sudah disampaikan oleh narasumber. Setelah dilakukan pemaparan tentang definisi, jenis, dan sanksi kekerasan seksual, berdasarkan hasil pemaparan resume siswa-siswi SMA Santa Maria Cirebon ternyata mereka memahami bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana, sehingga harus diwaspadai terjadinya dan jika menjadi korban atau melihat orang lain menjadi korban kekerasan seksual harus berani untuk melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang kuat untuk menindak tegas pelakuReferences
Alpian, R. (2022) ‘Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Lex Renaissance’, Lex Renaissance, 7(1), p. 77.
Anggoman, E. (2019) ‘Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan’, Lex Crimen, 8(3), p. 57.
Fahria, dan kawan-kawan (2022) ‘Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Korban dan Kesetaraan Gender (Rancangan UU PKS) di SMAN 3 Ternate’, Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unkhair, 1(1), p. 27.
Harahap, I.S. (2016) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif’, Jurnal Media Hukum, 23(1), p. 40.
Hertini, M.F. dkk. (2022) ‘Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Aspek Perlindungan Korban’, Jurnal Litigasi, 23(2), p. 139.
Iyep Candra Hermawan, dan kawan-kawan (2018) ‘Penerapan Concept Learning Model Pada Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMA PGRI Kabupaten Cianjur’, Jurnal Integralistik, 29(2), pp. 32, 33.
Kartika, Y. dan A.N. (2020) ‘Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana’, Pampas : Journal Of Criminal, 1(2), p. 2.
Mitendra, H.M. (2018) ‘Fenomena Dalam Kekosongan Hukum’, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Jakarta, p. 1.
Paradiaz, R. dkk. (2022) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), p. 63.
Rusnaini, dan kawan-kawan (2021) ‘Intensifikasi Profil Pelajar Pancasila dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Pribadi Siswa’, Jurnal Ketahanan Nasional, 27(2), p. 235.
Setiawan, R. (2022) 3 Kasus Pendidikan 2022 : Kekerasan Seksual, Bullying dan Intoleran. Available at: https://tirto.id/3-kasus-pendidikan-2022-kekerasan-seksual-bullying-intoleran-gAAf.
Suryandi, D. dkk. (2020) ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak’, Jurnal Darma Agung, 28(1), p. 84.
Tantri, L.M.K.W. (2021) ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia’, Media Iuris, 4(2), pp. 148, 153.
Yohan, R.A. (2021) ‘Penyuluhan Hukum Mengenai Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Masyarakat Paku Jaya’, in Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, p. 105.
Yonna Beatrix Salamor, dan kawan-kawan (2022) ‘Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India)’, Balobe Law Journal, 2(1), p. 9.
Yuliartini, N.P.R. dkk. (2021) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual’, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), p. 345.