Perlindungan Hukum Konsumen Klinik Kecantikan Holyskin di Kota Balikpapan
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v4i3.33317Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik KecantikanAbstract
Bermula dari tidak sedikitnya berita terkait konsumen yang merasa rugi karena penggunaan jasa klinik kecantikan, khususnya terkait dengan penggunaan obat atau treatment yang salah dan kemudian menyebabkan konsumen mengalami kerugian pada kulit wajah. Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum terhadap konsumen di klinik kecantikan Holyskin dengan tujuan agar peserta dapat memahami hak dan kewajibannya selaku konsumen dan pelaku usaha. Metode yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi penyuluhan hukum dengan peserta yang merupakan konsumen dan pelaku usaha klinik kecantikan. Penyuluhan hukum merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat dalam hal ini konsumen dan pelaku usaha klinik kecantikan.References
Apriani, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Karawang. Yurispruden, 2(1), 75–88.
Dominika, N., & Hasyim. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya di Indonesia: Suatu Pendekatan Kepustakaan. Niagawan, 8(1).
Gandhi, B. S. (2021). Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Perawatan Kecantikan oleh Klinik Kecantikan di Wilayah Kota Surakarta [Skripsi]. Universitas Atma Jaya.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Izza, D. W., & Zavira, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter. Jurnal Perspektif, 25(2), 107–119.
Kristiyani, C. T. S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Miru, A., & Yodo, S. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Rajawali Pers.
Mutia, A. (2022, Desember). Makin Meroket, Pendapatan Produk Kecantikan dan Perawatan Diri di RI Capai Rp. 111,83 triliun pada 2022. Databooks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/05/makin-meroket-pendapatan-produk-kecantikan-dan-perawatan-diri-di-ri-capai-rp11183-triliun-pada-2022
Nasution, N. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit Media.
Nawi, H. S. (2018). Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pleno De Jure, 7(1).
Rahmah, J. N. (2019). Hak Atas Informasi Terhadap Bahan Kosmetik Pengguna Jasa Klinik Kecantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Reformasi Hukum, XXIII(1).
Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Rechtsvinding, 7(1).
Sidabalok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Swastha, B., & Handoko, H. (1997). Manajemen Perusahaan Analisa Perilaku Konsumen (Edisi Pertama). Liberty.
Ussakinah, L. (2017). Tanggung Jawab Keperdataan Dokter Kecantikan Terhadap Konsumen Jasa Kecantikan (Studi Pada Klinik Kecantikan di Wilayah Kota Mataram) [Skripsi]. Universitas Mataram.