Edukasi Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM Binaan Kelurahan Bendul Merisi Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v5i1.35996Keywords:
Edukasi Hukum, Pendaftaran Merek, Pelaku UMKMAbstract
Keberadaan merek membantu bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya karena merek ini merupakan identitas yang membedakan antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha yang lain. Agar mendapatkan perlindungan hukum bagi pemilik merek dari tindakan persaingan usaha yang tidak sehat seperti pemalsuan atau peniruan merek yang dapat mengelabui konsumen, maka merek ini harus didaftarkan karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif, yang artinya siapa yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu akan mendapatkan perlindungan hukum dengan syarat merek yang didaftarkan haruslah mempunyai daya pembeda dengan merek yang lain. Tujuan dari diadakan edukasi hukum tentang pentingnya pendaftaran merek ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menyadarkan para pelaku UMKM bahwa pendaftaran merek ini dapat membuat mereka terhindar dari persaingan usaha yang tidak sehat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi, sehingga kegiatan bukan hanya satu arah dari narasumber saja, tetapi juga dua arah yaitu dari narasumber dan peserta. Pengutamaan dalam pendaftaran merek ini selain memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan, dalam permohonan pendaftaran merek haruslah merek yang memiliki daya pembeda dengan merek yang lain karena merek ini merupakan suatu identitas yang bisa membantu keberhasilan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.References
Abraham, Y. (2022) 116 UMKM Bendul Merisi Siap Wujudkan Desa UMKM. Available at: https://kumparan.com/kkn-bendulmerisi/116-umkm-bendul-merisi-siap-wujudkan-desa-umkm-1xprG5UauyE/full (Accessed: 23 October 2023).
Arifin, Z. (2020) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Contituendum’, Jurnal Ius Contituendum, 5(1), p. 58.
Azhari (2020) ‘Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terdaftar Pertama Atas Tindakan Pendaftaran Oleh Pihak Lain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 750K/Pdt.Sus-HKI/2018)’, Al-Hikmah Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 1(2), p. 216.
Betlehn, A. dan P.O.S. (2018) ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia’, Law and Justice Journal, 3(1), p. 5.
Gorbachev, C. (2022) Data Perkembangan Jumlah UMKM di Indonesia 2022. Available at: https://pintarpeluang.com/jumlah-umkm-di-indonesia-2022/ (Accessed: 30 October 2023).
Indrawati, S. dan S.K.W.A. (2019) ‘Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen’, Amnesti Jurnal Hukum, 1(1), p. 33.
Krisnamurti, H. (2021) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil’, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 20(4), p. 64.
Prawreti, I.A.S.M. dan A.A.S.I. (2022) ‘Pendaftaran Merek Sebagai Perlindungan Hukum Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah’, Jurnal Kertha Wicara, 11(2), p. 237.
Randiansyah, M.D. dan A.S. (2023) ‘Hukum Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Menghadapi Pertumbuhan Perekonomian Digital Dalam Kajian Hukum Positif Indonesia’, Jurnal Justitia, 6(1), pp. 153, 156, 158.
Serlia, D. (2021) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Kecil Melalui Hak Merek Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat’, Eksaminasi : Jurnal Hukum, 1(1), p. 73.
Siregar, A. (2022) ‘Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah’, Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3), p. 161.
Suhargon, R. (2019) ‘Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)’, Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 3(2), p. 69.
Swetasoma, C.G. dkk. (2023) ‘Penyuluhan Hukum Tentang Hak Merek Bagi UMKM di Desa Peguyangan Kangin Denpasar’, Community Development Journal, 4(2), p. 2262.
Wahono (2023) ‘Transformasi Digital Kampung UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Kreatif Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya’, Society : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), p. 156.