Edukasi Publik Tentang Pinjaman Online dalam Dinamika Pelayanan dan Regulasi di Desa Jati Kabupaten Magelang

Authors

  • Ayup Suran Ningsih Universitas Negeri Semarang
  • Rasdi Rasdi Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang
  • Rahayu Fery Anitasari Universitas Wahid Hasyim
  • Bayangsari Wedhatami Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Shidqon Prabowo Universitas Wahid Hasyim
  • Asmarani Ramli Universitas Negeri Semarang
  • Bagus Edi Prayogo Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v5i1.36570

Keywords:

Edukasi, Pinjaman Online, Regulasi.

Abstract

Perkembangan keuangan digital saat ini harus sejalan dengan peningkatan pengetahuan khususnya masyarakat yang berada di daerah. Untuk itu pengabdian ini dilakukan sebagai salah satu upaya memberikan lierasi keuangan digital. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi yang sebelumnya telah dilakukan analisis masalah terlebih dahulu agar materi sosialisasi dapat sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Hasil yang dicapai pada kegiatan pengabdian kali ini ada meningkatnya pemahaman tentang perkembangan perusahaan pinjaman daring, aturan hukum tentang pinjaman daring dan risiko yang mungkin muncul dari penggunaan pinjaman daring.

References

Dortfleitner. G, Hornuf. L, Schmitt M, & W. M. (2017). Definition of FinTech and Description of the FinTech Industry. In Fintech In Germany. Retrieved from http://www.springer.com/978-3-319-54665-0

Ernama, Budiharto, H. S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Diponegoro Law Review Journal, 6(3), 1–2.

Lusardi, A., & Mitchell, O. S. (2013). The Economic Importance of Financial Literacy : Theory and Evidence The Economic Importance of Financial Literacy : Theory and Evidence.

Nindya Aldila. (2018). Aduan Masyarakat Kasus Fintech Lending Membengkak. Retrieved February 18, 2019, from m.bisnis.com website: https://m.bisnis.com/surabaya/read/20181210/444/867764/aduan-%09masyarakat-kasus-fintech-lending-membengkak

Ningsih, A. S., & Prabowo, M. S. (2023). Upaya Peningkatan Pengetahuan Investasi Pada Platform Media Investasi Digital Bagi Santri Pondok Pesantren Asshodiqiyah Kota Semarang. 5(220), 220–232.

Purwahid Patrik Dan Kashadi. (2009). Hukum Jaminan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Simanjuntak, Y. (2019). Pengaruh Literasi Keuangan dan Financial Technology Terhadap Inklusi Keuangan Mahasiswa di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara Medan.

Simorangkir, E. (2017). OJK Keluarkan Aturan Fintech. Retrieved April 2, 2019, from Detik Finance website: https://finance.detik.com/moneter/d-3392510/ojk-keluarkan-aturan-fintech-ini-isinya?_ga=2.102659913.939086871.1554201206-232454603.1547947558

Suran Ningsih, A., Kamal, U. ., Fibrianti, N. ., & Fiorentina, P. . (2023). Literasi Keuangan Digital dalam Aspek Hukum Bagi Santri Pondok Pesantren As Shodiqiyyah Kota Semarang. 4(4), 3427–3432.

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Ningsih, A. S., Rasdi, R., Niravita, A., Anitasari, R. F., Wedhatami, B., Prabowo, M. S., … Prayogo, B. E. (2024). Edukasi Publik Tentang Pinjaman Online dalam Dinamika Pelayanan dan Regulasi di Desa Jati Kabupaten Magelang. DEDIKASI PKM, 5(1), 245–251. https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v5i1.36570