Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan

Authors

  • Okta Nofia Sari Program Studi Hukum, Universitas Mulia
  • Kana Kurnia Program Studi Hukum, Universitas Mulia

DOI:

https://doi.org/10.32493/dkp.v5i2.38654

Keywords:

Perlindungan Hukum, UMKM, Cipta Kerja

Abstract

Penelitian ini bermula pasca pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang biasa dikenal sebagai omnibus law dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (umkm). Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pasca pemberlakuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan utang piutang terhadap mitra. Selanjutnya perlindungan terhadap UMKM sudah diatur dengan baik melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 khususnya terkait perlindungan hukum karena saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memberikan perhatian lebih dalam hal pembiayaan kepada UMKM yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

References

Abidin, A. (2008) ‘Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sebagai Kekuatan Strategis Dalam Mempercepat Pembangunan Daerah’, AKMEN Jurnal Ilmiah, 5(4).

Amalia, P. and Pratama, G.G. (2020) Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional: Kerangka Konseptual dan Ratifikasi di Indonesia. Bandung: Keni Media.

Aziz, M.F. and Febrianingsih, N. (2020) ‘Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja’, Jurnal Rechtsvinding, 9(1).

Baswir, R. (2000) Keterbalakangan Usaha Kecil dan Peningkatan Otonomi Daerah.

Hadiwidjaja, Dwiyani, R. and Hartati, N. (2013) Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif. Banten: Universitas Terbuka.

Hafni, R. and Rozali, A. (2015) Analisis Usasha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia. Medan: Muhammadiyah University North Sumatra.

Haura’nisa, S.I. (2023) ‘Perlindungan Hukum Ciptakan Peluang Bagi UMKM Pada Perdagangan Bebas Dalam Menghadapi Resesi Global’, Majalah Hukum Nasional, 53(2).

Komarudin, A. (2014) Politik Hukum Integratif UMKM. Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia.

Manurung, A.H. (2008) Model Untuk Bisnis UKMI. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

ND, M.F. (2016) UMKM di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prameswari, T.A. (2021) ‘Hak Merek Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Industri UMKM’, Amnesti: Jurnal Hukum, 3(2).

Sitorus, A.P. (2018) ‘Politik Hukum Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN’, Doktrina: Journal of Law, 1(2).

Sulistia, T. (2006) Aspek Hukum Usaha Kecil Dalam Ekonomi Kerakyatan. Padang: Andalas University Press.

Sumampouw, W., Kurnia, K. and Arrobi, I.R. (2021) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja’, Jurnal de Jure, 13(1).

Yusri, Y. (2014) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Perspektif Keadilan Ekonomi’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(1).

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Nofia Sari, O., & Kurnia, K. (2024). Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan. DEDIKASI PKM, 5(2), 277–285. https://doi.org/10.32493/dkp.v5i2.38654