Penguatan Kepatuhan Hukum, Manajemen Keuangan, dan Inovasi Bisnis Janaka Cafe & Gaming Untuk Keberlanjutan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.32493/dkp.v6i2.48790Keywords:
UMKM, Kepatuhan Hukum, Manajemen Keuangan, Inovasi Bisnis, Keberlanjutan Ekonomi, Participatory Rural Appraisal (PRA)Abstract
Janaka Cafe sebagai pelaku UMKM menghadapi tantangan dalam aspek legalitas, manajemen keuangan, dan inovasi bisnis. Program pemberdayaan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum, memperbaiki sistem keuangan, serta mendorong inovasi berbasis teknologi untuk keberlanjutan usaha. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) yang melibatkan pengelola dan karyawan dalam proses identifikasi masalah dan solusi. Metode yang digunakan meliputi observasi, pelatihan hukum bisnis, penggunaan aplikasi keuangan digital, dan penyusunan strategi inovasi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman mitra yang ditandai dengan pendaftaran SIUP dan NIB, serta penerapan sistem kasir digital melalui aplikasi Kasir Pintar dan mulai merancang berbagai inovasi. Kegiatan ini memberikan dampak praktis dalam memperkuat tata kelola usaha dan mendorong mitra menuju UMKM yang kompetitif dan berkontribusi nyata terhadap ekonomi lokal.
References
Alice, A., & Haryanto, H. (2022). Dampak Behavioral Finance Terhadap Keputusan Investasi dengan Persepsi Risiko sebagai Variabel Moderasi Pada Masyarakat Kota Batam. Mbia, 21(2), 159–173. https://doi.org/10.33557/mbia.v21i2.1852
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BPS.
Bank Indonesia. (2022). Kajian UMKM dan Akses Pembiayaan: Strategi Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil. Jakarta: Bank Indonesia.
BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). (2021). Regulasi Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI.
Darmayasa, I Nyoman, dkk. (2024). Pemberdayaan UMKM Melalui Penguatan Aspek Keuangan dan Perpajakan. Madaniya, Vol. 5, No. 4, November.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. (2020). Pedoman Legalitas dan Kepatuhan Hukum dalam Berusaha bagi UMKM di Indonesia. Jakarta: Kemenperin.
Murtiningtyas, T., Baehaqi, A. R., & Andiani, L. (2024). Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Unit Usaha Kecil dan Menengah (Studi Pustaka). Inspirasi Ekonomi: Jurnal Ekonomi Manajemen, 6(1), 79–84. https://doi.org/10.32938/ie.v6i1.6621
Raneo, A. P., Prabujaya, S. P., & Putri, M. A. (2022). Penyuluhan Literasi Keuangan Dan Membaca Peluang Bisnis Pada Pelaku Umkm Di Desa Kerinjing, Ogan Ilir. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS, 1(3), 287–293. https://doi.org/10.59407/jpki2.v1i3.44
Tumbuan, F. J. (2018). Hukum Bisnis bagi Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yusmaniarti, Marini, U. K. (2021). Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasakan Sak Syariah Sebagai Persiapan Rat Pada Koperasi Syariah Cahaya Tani. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, 5(2), 215–225.
Yusmaniarti, Marini, U. K. (2024). Peningkatan Kapasitas SDM melalui pelatihan akses dan Literasi keuangan bagi pelaku UMKM Bengkulu Utara. Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS. Volume 2, No 6–Desember 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devi Rakhmatika, Dewi Yuniar Magetana, Nabila Ayu Regina, Muhammad Atar Rahman Haitami, Zidna Rahma Aulia, Dina Ramadhani, Manisa Rahma Eka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

