Pelatihan Perhitungan Pajak Pph Pasal 21, Pasal 23, dan Pph Pasal 4 Ayat 2 Kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi Smp Kota Tangerang Selatan Gugus 02

Authors

  • Lativa Lativa Universitas Pamulang
  • Rudi Sanjaya Universitas Pamulang
  • Syarifah Ida Farida Universitas Pamulang
  • Fikron Al Choir Universitas Pamulang
  • Didi Sunardi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i1.6059

Keywords:

Pelatihan, Perhitungan Pajak, PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2

Abstract

Tujuan pelaksanaan dari kegiatan PKM ini adalah memaksimalkan kinerja Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02. Fokusnya yaitu pada bendahara sekolah yang bertugas menangani penggunaan dana BOS. Bendahara BOS mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya. Prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, kemudian di kurangi dengan potongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun. Objek penelitian PKM yaitu Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02. Masalah yang diambil berasal dari kurang pengetahuan dan pahamnya kepala sekolah, bendahara terkait permasalahan pajak dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Program pelatihan yang akan diberikan oleh narasumber yang ahli di bidang Pajak diharapkan mampu memberikan pengetahuan terkait perhitungan pajak PPh Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 02.

References

Bastian, I. (2013). Sistem Akuntansi Sektor Publik, edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Damanik, L., & Hamzah, . (2010). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT.Ika Utama Trasfer Express. Skripsi. Universitas Sumatra Utara. Medan.

Direktur Jendral Pajak. (2009). Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER - 31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Diakses dari http://www.ortax.org/ortax/? mod=aturan&page=show&id=13796 Pada 28 Oktober 2019 Pukul 12.14 WIB.

Hamid, M. (2007). Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Jakarta: Depdiknas.

Krina, L. L. P. (2003). Indikator dan Alat ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Mulyono. (2010). Manajemen Berbasis Sekolah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009 tentang standar biaya operasi nonpersonalia.

Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya non personalia.

Ristya, D. A. (2013). Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Dana BOS Dalam Program RKAS di SDN Pacarkeling VIII Surabaya. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 1 No. 2.

Suparjio. (2000). Pengelolaan Keuangan Di Sekolah Dasar Se-Ranting Dinas P dan K Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Yogyakartaâ€. Abstrak. Skripsi. FIP-UNY.

Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang pendanaan pendidikan.

Downloads

Published

2020-07-07

How to Cite

Lativa, L., Sanjaya, R., Farida, S. I., Choir, F. A., & Sunardi, D. (2020). Pelatihan Perhitungan Pajak Pph Pasal 21, Pasal 23, dan Pph Pasal 4 Ayat 2 Kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi Smp Kota Tangerang Selatan Gugus 02. DEDIKASI PKM, 1(1), 80–85. https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i1.6059