Membangun Mental Positif Para Pekerja dan Penyuluhan Hak-Hak Pekerja Yang di Phk Atau yang Mendapatkan Dampak Covid 19
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i2.6422Keywords:
PHK, Mental positif, Hak Pekerja.Abstract
Adanya wabah (Covid 19), secara langsung berdampak pada pekerja yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perlunya penyuluhan diberikan kepada para pekerja yang ada dalam Serikat Pekerja di daerah Tangerang maupun pekerja di luar dari serikat Pekerja yang terkena dampak Covid 19. Metode yang digunakan dengan metode penyuluhan dan diskusi. Penyuluhan yang diberikan mengenai hak –hak yang diterima para pekerja terkena PHK maupun dampak covid 19, berdasarkan aspek hukum serta membangun mental positif bagi para pekerja terkena dampak pandemik. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pekerja mengenai hukum tentang hak –hak yang diterima, sehingga para pekerja memahami apa saja yang harus diterima dan mampu menyampaikan problemnya dengan cara –cara yang benar, selain itu para pekerja bisa memahami permasalahan secara positif dengan mental yang dibangun agar dapat mengambil langkah yang strategis dalam menciptakan pekerjaan baru. Dari 15 peserta yang hadir sebagian besar responnya positif.
References
Indriani, I. (2017, December). Perkembangan Hukum: Perseroan Terbatas Dan Praktik
Penggunaan Nominee Oleh Investor Asing. In PROCEEDINGS (Vol. 2, No. 1).
Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek
Pengubah Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni
Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Ma’rifattullah, I. (2016). Hubungan Antara Kecerdasan Emosi dan Kepercayaan Diri
Karyawan Terhadap Kecemasan Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada
Karyawan. Psikoborneo, 4(3).
Sunija, D. A., Febriani, S., Raharjo, S. T., & Humaedi, S. (2020). Pekerja Sosial Industri
Dalam Menangani Permasalahan Phk Di Dunia Industri Indonesia. Prosiding
Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 181-191.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan