PEMBERIAN BANTUAN DAMPAK COVID-19 DOSEN UNIVERSITAS PAMULANG KERJASAMA DENGAN UMKM BABAKAN TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i2.6460Abstract
Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Universitas Pamulang khususnya Program Studi Manajemen kami melakukan kerjasama dengan UMKM Tangerang Selatan memberikan bantuan berupa pangan (sembako) untuk para warga yang berdmpak virus Corona tersebut.Selain itu, kegiatan ini membantu mereka untuk melakukan kegiatan kemitraan melalui pendistribusian sembako kepada para guru ngaji yang tidak mendapatkan penghasilan tersebut. Pemerintah menyarankan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring sedangkan mereka alat komunikasinya masih terbilang belum memadai dan kuotanya tidak mencukupi. Selain itu, masyarakat yang mengaji juga masih di dalam perkampungan yang tidak memiliki alat komunikasi yang memadai juga. Sehingga tidak memungkinkan untuk pembelajaran secara daring.Kami selaku Dosen Manajemen memiliki target dalam kegiatan ini untuk membantu kemitraan UMKM Tangerang Selatan meningkatkan kegiatan UMKM di daerahnya, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan dan mencukupi kebutuhannya.
Kata Kunci : PKM, Dampak Covid-19, UMKMReferences
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19);
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/239/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kemendikbud;