Menguatkan Ukhuwah Melalui Berbagi Antar Sesama yang Terdampak Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i2.6463Keywords:
Covid 19, Penyuluhan, DonasiAbstract
Pada PKM ini dengan mengambil objek pengabdian yaitu warga yang terdampak covid 19 yang umumnya para pekerja buruh dan pedagang yang meruapakan warga dari RT 001 RW 06 Caringin Legok Tangerang. Mitra pengabdian pada PKM ini Pengurus/BPH RT 001/06. Masalah yang diambil berasal dari banyaknya warga RT 001 RW 06 Caringin Legok Tangerang yang terdampak pendapatan rumah tangganya akibat dari covid 19. Program bantuan yang diberikan sesuai dari hasil pengamatan dan survey yakni pemberian bantuan sembako yang merupakan hasil dari donasi yang dikumpulkan dari donator, pemberian penyuluhan kepada warga yang terdampak tentang peluang usaha yang bisa menjadi sumber matapencaharian baru di saat pademi covid 19. Dalam pelaksanaan PKM ini, jumlah paket bantuan yang diberikan sejumlah 35 Paket sedangkan jumlah peserta dalam penyuluhan sebanyak 20 orang. Kedepan, pengurus RT sebagai mitra pengabdian disarankan agar memiliki kas hasil dari iuran rutin warga yang siap untuk diberikan disaat kondisi kritis bagi warga yang terdampak pademi covid 19 selain itu merancang model usaha bersama yang mampu merangkul para UKM agar usaha mereka semakin berkembang dan pengabdian kedepan diharapkan memberikan pelatihan yang lebih aplikatif.
References
Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kemendikbud;
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan;
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 Menkes/239/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);