Peran Karang Taruna dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Covid-19 Di Lingkungan Rw 011 Kelurahan Pengasinan, Kota Depok
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i3.6678Keywords:
Pengabdian masyarakat, Karang Taruna, Sosialisasi bahaya Covid-19Abstract
Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman mengenai virus Covid-19 dan bentuk penularannya melalui kegiatan Karang taruna RW.11 Kelurahan Pengasinan, Bogor. Karang taruna sebagai organisasi sosial yang dapat memberikan contoh perilaku hidup bersih dan sehat agar mencegah penularan Covid-19, yangmana hal ini dapat dapat bermanfaat tidak hanya bagi pribadi anggota karang taruna sendiri (khususnya) namun bagi masyarakat (pada umumnya). Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan dari tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 10 Juli 2020 ini dilakukan dengan menggunakan metode pendampingan, penyuluhan, praktek dan pelatihan untuk menjelaskan secara komprehensif dari sisi manajemen mengenai penanggulangan wabah pandemic Covid-19. Hasil pendampingan dan penyuluhan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah adanya pengalaman dan pengetahuan mengenai bahaya Covid-19 kepada warga lingkungan RW.011 melalui kegiatan pemuda Karang Taruna RW 11, Pengasinan, Bogor, Jawa Barat. Selain itu melalui kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini, diserahkan bantuan 60 paket sembako kepada warga yang terdampak Covid-19. Peserta PKM sangat antusias dan menanggapi diskusi yang disajikan dengan cerdas. Sehingga dengan semakin bertambahnya pemahaman mengenai bahaya Covid-19 di lingkungan Karang Taruna RW.11, Pengasinan, Depok, Jawa Barat.
References
Dumilah, R., Sunarto A., Ahyani, Solihin, D., Maulida H. (2020). Pelatihan Pemanfaatan Media Sosial Untuk Promosi Usaha Atau Bisnis Bagi Siswa. DEDIKASI PKM. Vol. 1. No. 1.
Handayani, Annisa Yulia. (2015) Persepsi Pemuda terhadap Peranan Karang Taruna dalam Penanganan Masalah Sosial. Jurnal penyuluhan Vol.11 No.1
Jawa Pos. (2016). 5 Wilayah Rawan Narkoba. https://www.pressreader.com/indonesia/jawa-pos/20160106/282720520945251. Diakses 3 Oktober 2017
Peraturan menteri sosial Republik Indonesia NO: 77/HUK/2010. 2010. Pedoman Dasar Karang Taruna. Jakarta: Kemensos RI
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan Permensos 77 Th 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Tarun
Solihin, D. (2020), Mulai Usaha di Masa Pandemi? Ini ‘Analisis SWOT’ Strateginya. rakyatmerdekanews.com.
Suharta, RB, (2009). Pengembangan Organisasi Kepemudaan. Jurusan Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.Yogyakarta