Strategi Pemasaran Lembaga Amil Zakat Nahwa Nur Untuk Meningkatkan Donatur di Masa Pandemi Covid-19 Di Cibinong, Bogor, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i3.6685Keywords:
PKM, Strategi Pemasaran, Lembaga Amil Zakat Nahwa Nur, Donatur di Masa Pandemi Covid-19Abstract
Pandemi covid-19 di Indonesia diawali dengan temuan penderita penyakit covid-19 pada 2 Maret 2020. Dampak pandemi covid-19 turut dirasakan masyarakat dari sisi sosial dan ekonom. Imbasnya, banyak masyarakat tidak bisa bekerja karena adanya imbauan untuk tetap di rumah dari pemerintah. Pandemi Covid-19 perlahan menggerogoti sendi-sendi perekonomian rakyat. Menyusul, pemerintah membatasi ruang aktivitas dan kerumunan warganya. Dan kondisi ini berimbas pada kaum dhuafa. Terutama di Daerah Parung panjang, Bogor. Wilayah perkampungan Parung Panjang berpenghasilan sangat minim atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan disebabkan tidak dapat keluar rumah. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan strategi pemasaran Lembaga Amil Zakat Nahwa Nur yang berlokasi di Ruko Sabar Ganda, Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.6, Cibinong, Bogor, Jawa Barat agar donasi terus bertambah selama pandemi Covid-19. Partisipasi dalam memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah mitra yaitu masyarakat miskin di kawasan Parung Panjang Bogor akibat Pandemi Covid-19 yaitu tidak mendapatkan penghasilan akibat PSBB yang diberlakukan di wilayah Jawa Barat. Atas dasar itulah para dosen Universitas Pamulang khususnya Program Studi Manajemen bekerjasama dengan Lembaga Nahwa Nur Amil Zakat berusaha meringankan bebannya dengan belajar dan memberikan santunan berupa sembako (sembako) yang disalurkan ke beberapa tempat. untuk orang yang terkena pandem Covid-19 di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
References
Al Qur’an Nul Karim, Surat Al-Maidah ayat 2
As Sunnah/Hadits terkait shadaqoh dari HR. Muslim; HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032.
Jurnal.id (2019, Mare 12). Retrieved from https://www.jurnal.id: https://www.jurnal.id/id/blog/strategi-bisnis-untuk-bersaing-di-era-digital/
Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Solihin, D. (2020), Mulai Usaha di Masa Pandemi? Ini ‘Analisis SWOT’ Strateginya. rakyatmerdekanews.com.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/239/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kemendikbud;
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan;
Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
Surat Edaran Nomor: 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 1 ayat 9 dikatakan bahwan Tridharma Perguruan Tinggi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159).