Pemanfaatan Botol Bekas Sebagai Penyaring Air Bersih Sederhana bagi Warga Desa Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v1i3.6752Keywords:
Botol Bekas, Air Bersih.Abstract
Saat ini kebutuhan air bersih sangat penting bagi semua orang, baik itu kebutuhan air bersih di rumah tangga maupun di dunia bisnis. Untuk dapat memberikan kualitas air bersih maka dibutuhkan pengolahan air yang memiliki kualitas sesuai standar kesehatan dari Departemen Kesehatan atau Badan Kesehatan Dunia. Tujuan dilaksanakannya pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mengatasi permasalahan air bersih di Desa Cicalengka RT 002/RW 002, Kecamatan Pagedangan dengan memanfaatkan botol bekas sebagai penyaring air bersih sederhana. Hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Cicalengka RT 002/RW 002 Kecamatan Pagedangan berjalan lancar dan disambut dengan sangat antusias oleh warga. Dari praktek pembuatan alat penjernihan air, didapatkan bahwa air yang semula warnanya keruh berubah menjadi lebih bening dan tidak berbau. Hal ini karena bahan-bahan yang digunakan, seperti batu kerikil, sabut kelapa, arang, ijuk, dan spons.
References
Adi Wahyu, dan Sari Suci P, U. (2014). Efektifitas Filter Bahan Alami dalam Perbaikan Kualitas Air Masyarakat Nelayan Wilayah Pesisir Kabupaten Bangka. J. Sumberd. Perair. 8, 34–39.
Dumilah, R., Sunarto A., Ahyani, Solihin, D., Maulida H. (2020). Pelatihan Pemanfaatan Media Sosial Untuk Promosi Usaha Atau Bisnis Bagi Siswa. DEDIKASI PKM. Vol. 1. No. 1.
Earnestly Femi, dkk. (2019). Penjernihan Air di RT 001/RW 013 Kelurahan Pasie Nan Tigo. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat.
Gusdi Riyal, Wita Hasnah, S. U. (2017). Pembuatan Alat Penyaringan Air Sederhana Dengan Metode Fisika. J. Nas. Ecopedon 4, 19–21.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan pemandian umum. in Peraturan 1–31.