URGENSI POLITIK HUKUM KEUANGAN NEGARA YANG SESUAI ISI JIWA UUD NKRI TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.32493/eduka.v1i1.3733Abstract
Memperhatikan buruknya tata kelola keuangan negara selama ini sebagai akibat penerapan politik hukum keuangan negara yang bias paradigmatik, telah melahirkan suatu kesadaran baru untuk melakukan reformasi paradigma hukum keuangan negara yang dapat memberikan koridor dalam pengelolaan keuangan negara secara tertib, cermat, efektif dan efisien yang sesuai isi jiwa UUD Negara RI Tahun 1945. Tuntutan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan negara.
Kata Kunci: Urgensi Politik Hukum, Keuangan Negara
References
Anwar. Yusuf (2005). Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan
Investasi, Bandung: Alumni.
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar
Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta:
Konstitusi Press.
Atmasasmita, Romli. (2003). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis.
Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. (2007). Politik Hukum Pemberantasan Korupsi:
Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Lege
Generali,harian Media Indonesia tanggal 15 Oktober 2007.
Basri, Yuswar Zainul dan Subri, Mulyadi. Keuangan Negara dan
Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta: RajaGrafindo
Perkasa.
Estiko, Didit Hariadi & Hantoro, Novianto M. (ed). (2000). Reformasi
Hukum Nasional : Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Produk Pemerintahan Transisi 1998-1999, Jakarta: Sekjen DPR RI-P3I.
Hartono, C.F.G. Sunarjati. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem
Hukum Nasional, Alumni, Bandung,
Hasan, Djuhaendah (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah
dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi
Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Hasbullah, M. Afif. (2005). Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di
Indonesia: Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar-UNISDA Lamongan.
Irawan, Dedi (2007). Mengurai Makna, Menebar Arah Politik
Anggaran. Majalah Figur, Edisi XVI/Th.
Kusumah, Mulyana W. dan Baut, Paul S. (1999). Hukum, Politik dan
Perubahan Sosial. Jakarta: Yayasan LBHI.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2006). Konsep-Konsep Hukum Dalam
Pembanguan, Bandung: Kumpulan Karya Tulis, Alumni.
Lemek, Jeremias. (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis
Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta:
Galangpress.
Mahfud MD, Moh. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca
Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Manan, Bagir. (1992). Dasar-dasar Perundang-undangan di Indonesia.
Jakarta: Ind-Hill.co.
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.
Yogyakarta: Andi.
Marzuki, Laica. (2005). Berjalan-jalan di Ranah Hukum: Pikiran-
Pikiran Lepas Prof.Dr.H.M. Laica Marzuki, S.H., Jakarta: Konstitusi
Press.
Rajagukguk, Erman et.al.. (2004). Perubahan Hukum di Indonesia
(1998-2004), Harapan 2005. Jakarta: Legal Development Facility –
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soefihara, Endin AJ. (2005). Reformasi Pengelolaan Anggaran Negara:
Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Soekanto, Soejono. (1999). Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja
Grafindo Persada.
Sutiyoso, Bambang & Puspitasari, Sri Hastuti (2005). Aspek-Aspek
Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta:
UII Press.
Tjandra, W. Riawan (2006). Hukum Keuangan Negara. Jakarta:
Grasindo.
Yandu, Hamka. (2007) Tinjauan Hukum Atas Good and Clean
Government Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dihubungkan
dengan Paket Undang-Undang di Bindang Keuangan Negara, Tesis
Program Magister Hukum Unpad.