URGENSI POLITIK HUKUM KEUANGAN NEGARA YANG SESUAI ISI JIWA UUD NKRI TAHUN 1945

Authors

  • BACHTIAR BACHTIAR Pamulang University

DOI:

https://doi.org/10.32493/eduka.v1i1.3733

Abstract

Memperhatikan buruknya tata kelola keuangan negara selama ini sebagai akibat penerapan politik hukum keuangan negara yang bias paradigmatik, telah melahirkan suatu kesadaran baru untuk melakukan reformasi paradigma hukum keuangan negara yang dapat memberikan koridor dalam pengelolaan keuangan negara secara tertib, cermat, efektif dan efisien yang sesuai isi jiwa UUD Negara RI Tahun 1945. Tuntutan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan negara.

Kata Kunci: Urgensi Politik Hukum, Keuangan Negara

References

Anwar. Yusuf (2005). Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan

Investasi, Bandung: Alumni.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar

Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta:

Konstitusi Press.

Atmasasmita, Romli. (2003). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis.

Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, Romli. (2007). Politik Hukum Pemberantasan Korupsi:

Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Lege

Generali,harian Media Indonesia tanggal 15 Oktober 2007.

Basri, Yuswar Zainul dan Subri, Mulyadi. Keuangan Negara dan

Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri. Jakarta: RajaGrafindo

Perkasa.

Estiko, Didit Hariadi & Hantoro, Novianto M. (ed). (2000). Reformasi

Hukum Nasional : Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Produk Pemerintahan Transisi 1998-1999, Jakarta: Sekjen DPR RI-P3I.

Hartono, C.F.G. Sunarjati. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem

Hukum Nasional, Alumni, Bandung,

Hasan, Djuhaendah (1996). Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah

dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi

Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Hasbullah, M. Afif. (2005). Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di

Indonesia: Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar-UNISDA Lamongan.

Irawan, Dedi (2007). Mengurai Makna, Menebar Arah Politik

Anggaran. Majalah Figur, Edisi XVI/Th.

Kusumah, Mulyana W. dan Baut, Paul S. (1999). Hukum, Politik dan

Perubahan Sosial. Jakarta: Yayasan LBHI.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2006). Konsep-Konsep Hukum Dalam

Pembanguan, Bandung: Kumpulan Karya Tulis, Alumni.

Lemek, Jeremias. (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis

Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta:

Galangpress.

Mahfud MD, Moh. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca

Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Manan, Bagir. (1992). Dasar-dasar Perundang-undangan di Indonesia.

Jakarta: Ind-Hill.co.

Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.

Yogyakarta: Andi.

Marzuki, Laica. (2005). Berjalan-jalan di Ranah Hukum: Pikiran-

Pikiran Lepas Prof.Dr.H.M. Laica Marzuki, S.H., Jakarta: Konstitusi

Press.

Rajagukguk, Erman et.al.. (2004). Perubahan Hukum di Indonesia

(1998-2004), Harapan 2005. Jakarta: Legal Development Facility –

Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Soefihara, Endin AJ. (2005). Reformasi Pengelolaan Anggaran Negara:

Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja. Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan.

Soekanto, Soejono. (1999). Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja

Grafindo Persada.

Sutiyoso, Bambang & Puspitasari, Sri Hastuti (2005). Aspek-Aspek

Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta:

UII Press.

Tjandra, W. Riawan (2006). Hukum Keuangan Negara. Jakarta:

Grasindo.

Yandu, Hamka. (2007) Tinjauan Hukum Atas Good and Clean

Government Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dihubungkan

dengan Paket Undang-Undang di Bindang Keuangan Negara, Tesis

Program Magister Hukum Unpad.

Additional Files

Published

02-02-2016

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.