TRANSFORMASI EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN NASIONAL DAN PROBLEMATIKA KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA

Authors

  • TAUFIK KURROHMAN Pamulang University

DOI:

https://doi.org/10.32493/eduka.v1i2.3744

Abstract

Kajian ini bertujuan membahas transformasi Ekonomi Islam dalam sistem hukum nasional, dan problematika konflik mengenai kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah, karena kewenangan absolut peradilan agama dibatasi dengan adanya membuka ruang jika para pihak bersepakat jika terjadi sengketa maka dapat diajukan pada Pengadilan Negeri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum secara normatif. Kajian ini menggunakan pedekatan yuridis normatif dan emperis. Hasil penelitian menunjukan pertama, transformasi ekonomi Islam dalam sistem hukum nasional berhasil dilakukan dengan baik; kedua, terjadi ketidakpastian hukum dalam memberikan kewenangan absolut kepada Peradilan Agama di dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Kata Kunci:  ekonomi islam, hukum nasional, kewenangan absolut,
                    peradilan agama.

References

Adiwarman A. Karim. (2014). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Cet ke-10, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Abd. Shomad. (2012). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam

HukumIndonesia, Cet ke-2, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia, Bina

Ilmu, Yogyakarta, 1980; Noto Susanto, Organisasi dan Jurispridensi Peradilan Agama di Indonesia, Gajah Mada, Yogyakarta, 1963.

Ahmad Azhar Basyir,â€Hukum Islam Di Indoensia Dari Masa Ke Masa,†dalam Dadan Muttaqin,et.all (ed) Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 1999.

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo persada, Jakarta, 2011.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Cet ke-2, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2011.

Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Cet ke-2, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum,Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Black Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul-Minnessota, 1990.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian

Syariah di Indonesia, Op.Cit., Hlm. 21

Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah, Gramata Publishing, Jakarta, 2010.

Ichtijanto SA, Prospek Peradilan Agama Sebagai Peradilan Negara Dalam Kehidupan Umat Islam, Jakarta, PP IKAHA, 1994.

Mardani, Kejahatan dalam Hukum Pidana Islam , Jakarta, In Hill Co. 2008.

Morris. L. Cohen & Kent C. Olson, Legal Research. (West Publishing Company, st. Paul, Minn. 1992).

Muhammad Amin Suma, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi dan Keuangan Islam, Tanggerang, Kholam, 2008.

Mohd.Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1998,

Muhammad Daud Ali-Habibah Daud, Lembaga-Lembaga Islam Di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,1995.

M.Solly Lubis, Politik Dan Hukum Di Era Reformasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet ke-9, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Philipus M. Hardjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif), Universitas Hukum Airlangga, Surabaya, 1994.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk – Produk dan Aspek – Aspek Hukumnya, PT. Jayakarta Agung Offset, Jakarta, 2010,

Rifyal Ka’bah, Hukum Islam Di Indonesia, Universitas Yarsi,Jakarta, 1999.

Makalah dan Media Internet :

Abdul Gani Abdullah, “Penegakan Hukum sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia†Disampaikan pada acara seminar nasional yang di selenggarakan Himpunan Ilmuwan Dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Pada Tanggal. 18 Juni 2011

M. Amin Suma, , “Penegakan Hukum sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia†Disampaikan pada acara seminar nasional yang di selenggarakan Himpunan Ilmuwan Dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Pada Tanggal. 18 Juni 2011.

www.Google.com/badilag Tanggal. 30 Desember 2015.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Produk Fatwa DSN ini sampai Tahun 2000 tidak kurang dari 20 fatwa. Lihat DSN MUI dan BI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: DSN MUI dan BI, 2001).

Additional Files

Published

01-08-2016

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.