ANALISIS PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI DALAMRUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA (RUPBASAN)

Authors

  • LOLLONG MANTING Pamulang University
  • PANTJA BAMBANG SUDARWANTO Pamulang University

DOI:

https://doi.org/10.32493/eduka.v4i1.3826

Abstract

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan)  adalah sebuah institusi negara yang berada di bawah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang melakukan proses pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap semua benda sitaan dan barang rampasan  dengan tujuan untuk menjaga dan memastikan kualitas dan mutu  dari benda sitaan dan barang rampasan  tersebut tidak berkurang. Manajemen atau pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di dalam  Rupbasan sangat ditentukan oleh adanya sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi kuantitas terlebih lagi kualitas, adanya sarana dan prasarana yang cukup sesuai dengan kebutuhan dasar Rupbasan, dan adanya anggaran yang cukup untuk mendukung semua kegiatan dalam proses pemeliharan sampai kepada pengeluaran basan dan baran tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa keberadaan Rupbasan di Indonesia sangat minim, yang seharusnya berada di di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya kurang lebih 500 kabupaten/kota, namun pada kenyataannya Rupbasan  yang ada hanya berjumlah 63 Rupbasan di seluruh Indonesia. Dari  63 Rupbasan ini hanya 27 unit yang status lahannya adalah milik sendiri. Termasuk tidak ada satupun Rupbasan yang memiliki gudang yang lengkap untuk menyimpan semua jenis benda sitaan dan barang rampasan.

Kata Kunci : pengelolaan, benda sitaan, barang rampasan, rupbasan

References

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-140.PK.02.01. (2015). Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Standar Identifikasi Basan Baran. 2015. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia

Standar Pemeliharaan Basan Baran. (2015). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia

Santosa, Bima Priya dkk. (2010). Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana. Jakarta: Paramadina Public Policy Institute.

Silalahi, Uber. (2012). Metode Penelitian Sosil. Cetakan Ketiga. Bandung: PT. Refika Aditama.

Tim Pengkajian Hukum. (2013). Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999 tentang Pemasyarakat.

Additional Files

Published

01-02-2019

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.