Application Restorative Justice Traffic Crimes That Result In Casualties: A Study In Enrekang District
Abstract
ABSTRACT
The research aims to analyze the application of restorative justice to traffic crime cases that have resulted in fatalities in Enrekang Regency, and 2). know and analyze the factors that influence the application of restorative justice to traffic crime cases that result in fatalities in Enrekang Regency. This type of research is empirical normative. The results of the study the authors found that: 1) The application of restorative justice to traffic crime cases which resulted in fatalities in Enrekang Regency was not running optimally, because in its application there were no specific regulations governing the process of resolving traffic crime cases which resulted in fatalities. 2) Factors that influence the application of restorative justice to traffic crime cases that result in fatalities in Enrekang Regency include; legal substance, legal structure, and legal culture.
Keywords: Restorative Justice; Traffic; Fatalities
References
Abdillah, M. S. (2020). Penerapan Asas Kausalitas Dalam Lecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kertha Semaya,
Chandra, S. (2014). Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum,
Djaja, S., Widyastuti, R., Tobing, K., Lasut, D., & Irianto, J. (2016). Gambaran kecelakaan lalu lintas di Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Ekologi Kesehatan,
Doly, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek. Kajian,
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal,
Putri, J. R. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Soumatera Law Review,
Putri, N. S., & Tajudin, I. (2015). Penyelesaian tindak pidana lalu lintas melalui pendekatan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan dan perwujudan asas keadilan dalam penjatuhan putusan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law),
Rahardi, P. A. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Alternative Dispute Resolution. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,
Rijal, M., Rahman, S., & Baharu, B. (2020). Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. The Juris,
Rusmini, R. (2022). Upaya Penanggulangan Pelanggaran Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda,
Sahti, A. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Aktualita,