Application Of Restorative Justice In An Effort To Recover State Losses

Authors

  • Novi Hermawati Universitas Borobudur Indonesia
  • Faisal Santiago Universitas Borobudur Indonesia

Abstract

 

ABSTRACT

The law enforcement system and sanctions againts criminal acts of corruption can be carried out with better efforts than just imprisonment for perpetrators of corruption but there are other alternatives that can be applied. The main objective in eradicating corruption is to maximize returns on state financial losses. Formulation of The Problem in this thesis is Why can the alternative of returning state assets that have been corrupted be used as an option to abolish imprisonment? How restoratif justice maximizes returns on state financial losses? This thesis Research Method uses a qualitative method by using a normative juridical research methods. The Discussion in this thesis is the theory of returning state finances resulting from criminal acts of corruption is an action that is not only a countermeasure for criminal acts of corruption but also a prevention of criminal acts. Restoratif justice is implemented in the form of strengthening the norm of returning state financial losses from being an additional punishment to becoming a principal punishment.

 

Keywords: Restorative Justice, State Finance, Legal benefits, Sentencing

References

References/Bibliography :

Books

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2002.

Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana, 2015.

Aleksandar Fatic, Punishment and Restorative Crime – Handling. (USA: Avebury Ashagate Publishing Limited, 1995)

Andri Gunawan Wibisana, Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2019).

Budi Suharianto, Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta, Kemenkumham, Volume 5, Nomor 3, Desember 2016.

Gene Kassebaum, Delinquency and Social Policy, London: Prentice Hall, Inc, 1974.

Indonesia (3), Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988 tentang Eksekusi Terhadap Hukum Pembayaraan Uang Pengganti.

Kant dan Hegel dalam Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993)

M. Cherif Bassiouni, Substantive Criminal Law, Illinois USA: C. Thomas Publicher, 1978)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana ̧ Bandung: Alumni, 1984.

Priyatno, Dwidja. (2019). Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice). Edisi VIII/Volume III. Bandung: Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA).

Pujiono, Tindak Pidana Korupsi, Universitas Terbuka, Banten, 2021.

Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibisono, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2016).

Smith and Hogan, Criminal Law, London: Butterworths, 1978.

Steven Shavell, Foundations of Economic Analysis of Law (Cambridge, Ma: The Belknap Press Of Harvard University Press, 2004).

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, FH UNDIP, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Internet

Dylan Aprialdo Rachman, Kabareskrim: Anggaran Penyidikan Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Kerugian Negara, https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/15355151/kabareskrim-anggaran-penyidikan-kasus- korupsi-lebih-besar-daripada-kerugian diakses pada 30 Desember 2022

Hukumonline.com, Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka dan Masalahnya, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5733f0ea01aea/mau-tahu-biaya-penanganan-perkara-korupsi- simak-angka-dan-masalahnya/ diakses pada 30 Desember 2022

Kekurangan Penjahat, 24 Penjara di Belanda Tutup Sejak 2013,http://internasional.kompas.com/read/2017/06/01/09330651/kekurangan.penjahat.24.penjara.di.belanda.tutup.sejak.2013. diakses pada 30 Desember 2022

Membongkar Jual Beli Fasilitas Lapas Sukamiskin. Artikel. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/membongkar-jual-beli- fasilitas-lapas-sukamiskin/ar-BBKXLa5. diakses pada 30 Desember 2022

Regulations

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 5, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4355

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 140, dan Tambahan Lembaran Negara (T

Downloads

Published

2023-08-16

Issue

Section

Articles