SETTLEMENT OF CRIMINAL CASES THROUGH RESTORATIVE JUSTICE AND ULTIMUM REMEDIUM APPROACHES
Abstract
ABSTRACT
This study aims to know and understand the implementation of restorative justice in a criminal incident. Then also want to know and understand the concept of returning the function of criminal law as ultimum remedium. The method used in this research is normative legal research or library research (document study). The results of the research show that restorative justice has actually been practiced for a long time in Indonesian indigenous peoples. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System incorporates restorative justice as a concept of thinking that responds to the development of the justice system by emphasizing the need for community and victim involvement. Besides that, there are also other legal events where restorative justice measures have been taken, such as in cases of theft. Returning the function of criminal law as an ultimum remedium in the settlement of criminal cases is very important because punishment should be the last resort in restoring better conditions. Currently, most of us see that the way of peace and deliberation is sidelined by the community and prioritizes criminal law as if criminal law is the best and foremost. It is very important to note in the future regarding the use of the ultimum remedium principle, however, its use must be limited to light cases.
Keywords: Criminal case, restorative justice, ultimum remedium.
References
Bibliography
Vivi Ariyanti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 2, Desember 2019.
Tri Novita Manihuruk, Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Provinsi Riau, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 2 September 2021.
Syafruddin Makmur, Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultura, Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, Vol. II No. 2 Desember 2015.
A. Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, (Jakarta: Penerbit ELSAM, Cetakan Pertama, 2004).
Nindia Viva Pramudha Wardani, Widodo Tresno Novianto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Magic Mushroom Atau Jamur Letong Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Recidive, Volume 7 No. 2 Mei - Agustus 2018.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993).
Rena Yulia, Menelisik Pola Hubungan Hukum Antara Jaksa Penuntut Umum Dengan Korban Kejahatan Pada Sistem Peradilan Pidana (Sebuah Pemikiran Kearah Pembaharuan Hukum Pidana), Proceedings Munasena Mahupiki, Kerjasama Pengurus Pusat Mahupiki Dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 8-10 September 2013.
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana¸ Bandung: Alumni, 1984.
Rida Ista Sitepu, Yusona Piadi, Implementasi Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Pelakutindakpidana Korupsi, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 01 No. 1, April-Juli 2019.
Alisan Morris & Gabrielle Maxwell, Restorative Justice for Juvenile; Conferencing, Mediation and Circle, Oxford-Portland Oregeon USA, Hart Publishing, 2001. Lihat dalam Masna Nuros Safitri, Eko Wahyudi, Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium, Jurnal Esensi Hukum,Vol. 4 No. 1 Bulan Juni Tahun 2022.
Lidya Rahmadani Hasibuan M. Hamdan, Marlina & Utary Maharani Barus, Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, USU Law Journal 3, (3), 05, hal .66. Lihat dalam Masna Nuros Safitri, Eko Wahyudi, Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium, Jurnal Esensi Hukum,Vol. 4 No. 1 Bulan Juni Tahun 2022.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, FHUI, Jakarta, 2009.
Bagir Manan, Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, 2006.
Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia, 2013.
Hadi Siupeno, Kriminalisasi Anak, (Jakarta: Gramedia, 2010).
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995).
Sari Mardiana, Keadilan Restoratif: Solusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Proceedings Munasena Mahupiki, Kerjasama Pengurus Pusat Mahupiki Dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 8-10 September 2013.
Rena Yulia, Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim, Jurnal Yudisial, Volume 5 No 2 Agsutus 2012.
Abdul Hakim Siku, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Perlindungan, Volume 2 No. 1 Tahun 2012, Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.
Rendy H. Pratama, Sri Sulastri, & Rudi Saprudin Darwis, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PROSIDING KS: RISET & PKM, Volume 2, Nomor 1, 2017.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).
Lilik Purwastuti Yudaningsih, Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 2, Oktober 2014.
A.A. Ngurah Bagus Krishna Wirajaya dkk, Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice Sebagai Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No. 3, 2022.
Masna Nuros Safitri, Eko Wahyudi, Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium, Jurnal Esensi Hukum,Vol. 4 No. 1 Bulan Juni Tahun 2022.
Made Satria Wibawa Nugraha, Suatra Putrawan, Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 07, No. 02, Maret 2018.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Edisi ke dua, 2011).
Sukorno Aburaera, Muhadar dan Maskun, Filsafat Hukum Dari Rekonstruksi Sabda Manusia dan Pengetahuan hingga Keadilan dan Kebenaran, (Makasar: Pustka Refleksi 2010).
A.Rachmat Wirawan dan, Avelyn Pingkan Komuna, Pengampunan Pidana Dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan, Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya Vol.1(No.1) 2021.
Jaja Ahmad Jayus, Kewenangan Dan Fungsi KY Dalam Mewujudkan Keadilan, Makalah Komisi Yudisial RI, Jakarta 14 Agustus 2012. Lihat Dalam Sari Mardiana, Keadilan Restoratif: Solusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Proceedings Munasena Mahupiki, Kerjasama Pengurus Pusat Mahupiki Dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 8-10 September 2013.
Satochid Kartanegara dalam Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana 1, Armico, Bandung, 1990, hal. 10. Lihat dalam Made Satria Wibawa Nugraha, Suatra Putrawan, Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 07, No. 02, Maret 2018.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005, hal.160. Lihat dalam Titis Anindyajati, Irfan Nur Rachman, Anak Agung Dian Onita, The Constitutionality of Criminal Sanction Norms as Ultimum Remedium in the Making of Laws, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.
Titis Anindyajati, Irfan Nur Rachman, Anak Agung Dian Onita, The Constitutionality of Criminal Sanction Norms as Ultimum Remedium in the Making of Laws, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.
Kania Tamara Pratiwi , Siti Kotijah , Rini Apriyani, Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup, SASI, Vol. 7 No. 3, Juli-September 2021.
Novita Sari, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Penelitian Hukum Dejure, Volume 17, Nomor 3, September 2017.
Mas Putra Zenno Januarsyah, The Implementation Of Ultimum Remedium Principle In Criminal Case Of Corruption, Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 Desember 2017.