Renewing Consumer Protection Laws in the Era of Society 5.0: A Case Study of e-Commerce Transactions

Authors

  • Herlina Basri Universitas Pamulang
  • Faisal Santiago Lecturer of Law Program Doctor of Borobudur Universit
  • Oksidelfa Yanto Universitas Pamulang
  • Gautam Kumar Jha Jawaharlal Nehru University, New Delhi

Keywords:

Legal Reform, Consumer Protection, Era Society 5.0

Abstract

Technological developments are changing the order of human values and life, one of which is in business trade. The need for laws that can guarantee the rights of parties in business in the current era of society, especially consumer protection, is increasing rapidly as problems become increasingly complex. However, the regulations governing consumer protection are regulations that were born long before digitalization. The aim of writing this article is to analyze and examine how consumer protection laws are being reformed in the current era of society 5.0 and to analyze whether consumer protection laws have accommodated the problems that occur in the digital business era. The research method used is normative juridical, empirical using the method of interviewing related parties, data collection was carried out through literature study, and data analysis was carried out qualitatively through deductive logical thinking. UUPK as a regulation that specifically regulates consumer protection was issued in 1999 before digitalization, so it does not regulate consumer issues in digital transactions. Even though consumers can use the ITE Law as a legal basis, the ITE Law does not yet technically regulate consumer protection, so it needs to be updated. against UUPK. Despite the limitations of Law Number 8 of 1999 in terms of resolving consumer disputes.

References

Akhmaddhian, S. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik. Jurnal Unifikasi, Vol.3, (No. 2), p.47.

Arif, Yudhi Candra N. (2013). Dimensi Perubahan Hukum Dalam Perspektif Sistem Hukum Terbuka. Jurnal IuS; Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.1, (No.1), pp.117 - 118.

Bidari, Ashinta S. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Peluang Dan Ancaman Bagi Konsumen Dalam Transaksi Online Di Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.3, (No.1), p.45.

Candra, A. (2014). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan Dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008. Jurnal Ilmu Komputer, Vol.10, (No.2), p.81

Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Herlina Basri, "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2 (2), 131-140. (2020).

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum Esai Esai Terpilih. Yogyakarta: Genta Publishing.

Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada.

Chow, D. (2020). Alibaba, amazon, dan pemalsuan di era internet. Northwestern Journal of International Law and Business, Vol.40, (No.2), p.157.

Nottage, L. (2020). Meningkatkan Efektivitas Sistem Keamanan Produk Konsumen: Reformasi Hukum Australia dalam Konteks Asia-Pasifik. Journal of Consumer Policy, Vol.43, (No.4), p.829.

Nugraha, Rifan Adi., Mukhtar, Jamaluddin., & Ardianto, Hardika Fajar. (2015). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Jurnal Serambi Hukum, Vol.08, (No.02), p.93.

Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Jurnal Serambi Hukum, Vol.11, (No.01), pp.30-32.

Pariadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang Undang Perdagangan dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.48, (No.3), pp.655-656.

Rahmayani, N. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technologydi Indonesia. Pagaruyuan Law Journal, Vol.2, (No.01), p.38.

Setiantoro, Arfian., Putri, Feyreizha Destika., Novitarani, Anisah., & Njatrijani, Rinitami. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal RechtsVinding, Vol.7, (No.1), p.1.

Simanullang, Helldya N. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E- Commerce. Melayunesia Law, Vol.1, (No.1), p.122.

Susanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindunhan Konsumen juncto UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, Vol.9, (No.1), p.23.

Syafriana, R. (2016). Perlindungan Konsumen dalam transaksi Elektronik. De Lega Lata, Vol.I, (No.2), p.438.

Syamsudin, M. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen atas Penerapan klausula Baku. Jurnal Yudisial, Vol.11, (No.1), p.102.

Tumbel, Trivena Gabriela M. (2020). Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.01. Lex Et Societatis, Vol.VIII,(No.3), p.1, pp.93-98.

Widaningsih. (2017). Penyelesaian Sengketa E- Commerce melalui ODR (Online Dispute Resolution). Jurnal Panorama Hukum, Vol.2, (No.2), p.243.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembentukan Teknis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Fadhilah Fitrie Sadiyah, Wawancara di Kantor LPK-RI, tanggal 8 Maret 20234, Jam. 10.00 WIB

Risaldi, Staff Komisi Advokasi, Wawancara di Kantor BPKN, Jl. Jambu No.32, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, Tanggal 28 Februari 2024 Jam 11.00 WIB

Sularsi, Staff BPSK DKI Jakarta, Wawancara di Kantor BPSK DKI Jakarta jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 14240, Hari Rabu Tanggal 20 Maret Jam 10.00 WIB

Downloads

Published

2024-08-16