The Urgency Of Ratifying The Bill On Asset Forfeiture To Recover State Losses

Authors

  • Brian Cahyadi Pamulang University
  • Diyo Aditiya Pamulang University

Keywords:

Recovery Asset, Asset forfeiture, Corruption

Abstract

The Ratification of the Asset Forfeiture Bill (Recovery Asset) is an urgent step in the fight against corruption. This law provides a strong legal foundation for the state to reclaim assets acquired unlawfully by corrupt actors. The importance of ratifying this law is to send a strong signal to corrupt individuals that their actions will not escape punishment. The Recovery Asset also offers hope to the public that the state is serious about combating corruption, encouraging investors, and international financial institutions to view the country as serious in its anti-corruption efforts. With the ratification of this law, it is hoped that public trust in the government and legal institutions will be strengthened, and it will demonstrate a real commitment to restoring the nation’s finances. There is hope that stakeholders can work together to promptly ratify this law for justice, integrity, and prosperity for the nation and its people.

References

Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2).

Amrullah, R., & Pratama, R. G. (2023). IMPLEMENTASI PERAMPASAN HARTA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LAMPUNG BARAT). Jurnal Ilmu Sosial, 3(1), 191-198.

Antony, A., & Nurisman, E. (2023). MELAWAN TINDAK PENCUCIAN UANG KORPORASI MELALUI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET. Dinamika Hukum, 24(2), 216-228.

Hasan, I. N. (2020). Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat Tindak Pidana Korupsi.

Hidayat, F. (2023). Pengembalian Aset Negara (Asset Recovery) dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1), 419-430.

Latifah, M. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia (The Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(1), 17-30.

Mariana, D., Saragih, B. O. N., & Maulana, Q. C. (2022). Penyitaan Aset sebagai upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 2928-2935.

Tantimin, T. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85-102.

Verawati, D. E., & Yudianto, O. (2022). Urgensi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(2), 29-44.

Wafa, K. A. (2014). PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA).

Wijayatama, D. P., & Anita Zulfiani, S. H. MENELISIK URGENSI PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA SEBAGAI EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.

Downloads

Published

2024-08-19