The Responsibility of the National Land Agency for the Cancellation of Land Ownership Certificates

Authors

  • Cecep Miptahudin Student of the Law Doctoral Program at Bandung Islamic University

Keywords:

National Land Agency, BPN accountability, Land Ownership Certificate

Abstract

The certificate of land ownership is a government initiative that arises from the law. The emergence of certificates begins with the land registration mechanism, but even though the issuance of Land Ownership Certificates has gone through the land registration mechanism, it is often accompanied by disputes across all levels of society. Ironically, after these disputes are resolved by the Administrative Court or Civil Court, the defeated holders of Land Ownership Certificates are unable to reclaim their rights over the cancelled certificates. However, the issuance of Land Ownership Certificates by the National Land Agency (BPN) has been carried out in accordance with the procedures outlined in the prevailing legislation, so BPN should rightfully be responsible to the individuals whose Land Ownership Certificates have been cancelled, whether through the Administrative Court or Civil Court. This article, from a juridical-normative perspective, will discuss the issue of accountability of the National Land Agency as one of the institutions entrusted by the State to issue Land Ownership Certificates in relation to the cancellation of land ownership certificates for the holders.

References

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah No. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen No. 16/2022)

Andy Hartanto, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cet I, Laksbang Mediatma, Yogyakarta, 2009.

Arba, H.M., Hukum Agraria Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Basuki, Sunario Ketentuan Hukum Tanah Nasional (HTN) yang Menjadi Dasar dan Landasan Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Tanah, Jakarta: Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

H, Joni, “Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No.1 Juni 2016.

Harsono, Boedi, “Hukum Agraria Nasional Jilid 1 Hukum Tanah Nasional”, Djambatan, Jakarta, 2005.

Ismail, Samun, Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Khairrunisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, 2008

Mamudji, Sri, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Menggala, Hasan Basri Nata, et all. Pembatalan dan Kebatalan Hak atas Tanah. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2004, hlm. 27

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1982.

Murad, Rusmadi, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, Jakarta, 1997.

Panjaitan, Hulman, Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Paul, Doyle, “Teori Sosial; Klasik dan Modern”, Jakarta: PT. Gramedia, 1986.

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bandung, 2010

Rubaie, Achmad, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayu Media, 2007.

Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Edisi Pertama, Cetak an Ke-1, Kencana, Jakarta, 2012

Soeseno, Frans Magnis dalam Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2009, hlm. 61.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet 3, Jakarta: UI-Press, 1986, hlm. 10.

Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003, hlm. 110.

Sutedi, Adrian, Peraihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Anggita, Penyelesaian SengketaKonflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 Nomor 01.2024.

Erizal, Giandiva Fahlika, Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah Yang Menggunakan Stelsel Negatif Bersendikan Positif Pada Objek Tanah Yang Telah Terdaftar Di Kantor Pertanahan, Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU Vol. 2, No. 1, Januari-Juni 2023, e-ISSN : 2598-070X ISSN : 2089-1407.

Hadi, Martinus, Tanggung Jawab BPN Terhadap Sertipikat Yang Dibatalkan PTUN, Jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No. 7/Ags/2014.

Hidayat, Rozi Aprian, “Analisis Yurid Proses Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Pada Kawasan Hutan”, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Ius, Vol IV, Nomor 2 Agustus 2016.

M., Antonius Alreza Pahlevi, Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya, artikel diakses pada tanggal 5 Juni 2024 pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-pembatalan-sertifikat-hak-atas-tanah-dan-prosedurnya-lt5ee0668e6b036/

Downloads

Published

2024-08-31