KEBIJAKAN KRIMINAL MENGENAI PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP

Authors

  • Rohman Tajul Asikin
  • Nur Rahmat Farhan Jamil
  • Muhammad Harris Amien
  • Muh. Ihsan Yamin

Abstract

Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Kenyataannya yang terjadi saat ini yaitu masih sangat banyak terjadi tindakan aparat penegak hukum yang justru mencederai hukum dan keadilan yang salah satunya adalah tindakan salah tangkap. Permasalahan dalam artikel ini, yaitu mengenai formulasi saat ini dan yang akan datang tentang ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan. Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap.


Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana; Ganti Kerugian; Korban Salah Tangkap; Hak-hak Tersangka dalam Perumusan Perlindungan Korban Salah Tangkap.

References

(2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdussalam, H.R. (2006). Forensik. Jakarta: Restu Agung.

Anggraeni, R. D., Imannudin, I., & Rezki, A. (2022). The Urgency of Intellectual Property Rights In Academic World. Surya Kencana Tiga, 2(1), 87-101.

Aziz, A., Susanto, S., & Anggraeni, R. D. (2021). The Implementation Of Occupational Safety And Health Law Enforcement In According To Law Number 1 Of 1970 Concerning Work Safety And Act Number 36 Of 2009 Concerning Health (Study at PT. Yamaha Indonesia). Surya Kencana Tiga, 1(1), 46-64.

Citra Aditya Bakti.

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: PT. Alumni.

Loqman, L. (1990). Pra Peradilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Meliala, A. (1993). Menyingkap Kejahatan krah Putih. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Prakoso, D. (1984). Upaya Hukum yang di atur dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prasetyo, Teguh., & Halim Barkatullah, Abdul.

Prinst, D. (2001). Sosialisasi dan Disemisasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung:

Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

Rifai, A. (2001). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika,

Soemitro, Ronny H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: GhaliaIndonesia.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).

SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.

Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusuanan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga Negara,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Putusan Nomor.98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

MS, Peronnika. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Indonesia (Studi Kasus di Jombang). Retrieved from https://www.academia.edu/26660776/PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_KORBAN_SALAH_TANGKAP_DALAM_TINDAK_PIDANA_PEMBUNUHAN_DI_INDONESIA.

Hoal, A. (2008). Compensation for wrongful Conviction. Retrieved from https://aic.gov.au/publications/tandi/tandi356.

Dicto Id. (2018). Apa yang dimaksud dengan korban?. Retrieved from https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksuddengan-korban/14757/2.

Downloads

Published

2022-08-02