POLITIK HUKUM KEADILAN RESTORATIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Assip Bahtiar
  • Indra Wesley
  • Rayka Puspitasari
  • Ridha Sukma
  • Yoga Wiandi Akbar

Abstract

Pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkembangan perundang-undangan merupakan suatu bentuk perwujudan dari konsep hukum, penegakan hukum, dan penemuan hukum progresif, karena memang benar adanya bahwa hukum itu untuk manusia maka nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam hukum itu sendiri juga harus mampu menjadi rekayasa dalam kehidupan masyarakat yang secara terus menerus mengalami perkembangan. Negara mendiring kebijakan keadilan Restoratif dalam berbagai peraturan perundang-undangan agara mampu mengatasi permasalahan keadilan bagi semua pihak, bahkan juga aspek efisiensi dan efektifitas menjadi pertimbangan dalam mendorong kebijakan ini. Namun tantangan bagi aparatur penegak hukum dalam implementasi keadilan Restoratif dalam system peradilan pidana masih menenui kendala karena masih belum ada pemahaman yang baik dan menyeluruh mengenai Batasan maupun kurangnya kapasitas sumber daya manusia

Kata kunci: Pembaharuan perundang-undangan, hukum pidana, restorative

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 48.

Alih bahasa dari “Restorative Justice is a process whereby parties with a stake in a specific collectively resolve how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future.†Lihat Tony F. Marshall, Restorative Justice : On overview (London: Home Office, 1999) hlm. 5

Barda Nawari Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 2009

Braithwaite, John “Restorative Justice Assesing Optimistic and Pessimistic Accounts†hal 1-127

Eva Achjani Zulfa, 2010, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. Hal. 65

Eva Zulfa, 2009, Keadilan Restofatif di Indonesia (Studi Tantang Kemungkinan Pendekatan Keadilan Restoratifdalam Praktek Penegakan Hukum Pidana), disertasi FH UI. Hal. 44

Hasbi Hasan, Penerapan Keadilan RestoratifDalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,

Muladi dan barda nawawi arief, 2005, Teri-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana, P.T. Alumni, bandung. Hal. 22

Pajar Hatma Indra Jaya, “Efektifitas Penjara Dalam Menyelesaikan Masalah Sosialâ€, Hisbah, Vol. 9 No. 1. t.b, 2012.

Perkembangan Teori Pemidanaan, http://alienjustitia.blogspot.com/p/perkembangan-teori-pemidanaan.html, di akses pada tanggal 22 maret 2022.

Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

Rizky Rudi (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta, Perum Percetakan Negara Indonesia 2008

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm. Xiii

Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Cetakan Terakhir, Angkasa,. Bandung, 1980, hlm. 1

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).

SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.

Tridiatno, Y. A. Keadilan Restoratif. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta Tahun 2017

Wayan Putu Sucana Aryana, “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidanaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.11 No. 21, Februari 2015.

Undang-undang No. 11/2012 tentang SPPA

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana.

Peraturan Pemerintah No. 65 /2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun

Peraturan Menteri Sosial No. 26/2018 tentang Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8/2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas-Kementerian Hukum dan HAM, Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, 16 Maret 2022 Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1571727/pemerintah-bakal-gunakan-keadilan-restoratif-antisipasi-lapas-penuh, Kamis, 17 Maret 2022.

Sumber berita https://www.liputan6.com/regional/read/4707833/tangis-bapak-pencuri-ponsel-untuk-belajar-daring-anak-pecah-usai-diputus-bebas

Downloads

Published

2022-08-02