POLITIK HUKUM PENUNDAAN PEMILU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Bun Joi Phiau
  • Warseno Warseno
  • Yuyut Siwi Wuryanto
  • Dado Binagama
  • Teguh Indra Sakti

Abstract

Wacana penundaan Pemilu tahun 2024 yang diusulkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menjadi isu nasional, dengan alasan tidak ingin ekonomi Indonesia mengalami pembekuan setelah dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19. Isu tersebut menjadi ramai perbincangan publik. Karena itu, isu atau wacana penundaan pemilu ini sesuatu hal baru sehingga sangat penting untuk dilihat dari sisi hukumnya. Tujuan dari pembahasan penundaan pemilu ini adalah untuk mengetahui politik hukum penundaan pemilu 2024 di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan khususnya untuk mengkaji dasar hukum, azas-azas hukum, dan proses pengaturan terhadap penundaan pemilu di Indonesia. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara hukum Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur pelaksanaan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Jadi tidak ada opsi untuk mengatur cara penundaan pelaksanaan pemilu. Karena itu, jika ingin melakukan penundaan pemilu maka harus mengubah rumusan Pasal 22E sesuai ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945, yang mengatur tentang perubahan atas undang-undang dasar. Secara politik hukum wacana penundaan pemilu dapat memperburuk kemunduran demokrasi di Indonesia dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang memiliki semangat pembatasan kekuasaan.

Kata Kunci : Politik Hukum, Penundaan Pemilu, Hukum Tata Negara

References

Agus Riewanto, lihat https://news.detik.com/berita/d-5961752/ahli-hukum-tata-negara-beberkan-bahaya-pemilu-ditunda, diakses pada tanggal 20 Maret 2022.

Ari Wirya Dinata, Jurnal, “Pesan Konstitusi tentang Penundaan Pemiluâ€, lihat https://www.kompas.id/baca/opini/2022/03/18/pesan-konstitusi-tentang-penundaan-pemilu/, diakses pada tanggal 19 Maret 2022.

Bagir Manan, “Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerahâ€. Makalah Seminar nasional†Pengembangan Wilayah dan 93 Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, 13 Mei 2000. Bandung: UNPAD.

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Miriam Budiardjo, “Dasar-Dasar Ilmu Politikâ€, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal 461.

Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

Rusdianto Sudirman, Jurnal “State of Emergency Jika Pemilu 2024 Ditundaâ€, lihat https://www.iainpare.ac.id/state-of-emergency-jika-pemilu-2024-ditunda/, diakses pada tanggal 28 Maret 2022.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).

SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.

Tempo.co, editor Amarullah, lihat https://nasional.tempo.co/read/1565519/deretan-pakar-hukum-tata-negara-menolak-penundaan-pemilu-2024/full&view=ok, diakses pada tanggal 20 Maret 2022.

Titi Anggraini, Jurnal “Siasat Pemunduran Pemilu Demi Perpanjangan Masa Jabatanâ€, lihat https://news.detik.com/kolom/d-5993094/siasat-pemunduran- pemilu- demi-perpanjangan- masa-jabatan, diakses pada tanggal 25 Maret 2022.

Undang-Undang Nomor 1 TH 2015 Tentang Penetapan Perpu NO 1 TH 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Wali Kota Dan Wakil Walikota.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU NO 1 Tahun 2015 Tentang Pilgub, Pilbup, Pilwalkot menjadi UU.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU NO 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 TH 2015 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Wali Kota Dan Wakil Walikota.

Downloads

Published

2022-08-02