PROBLEMATIKA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DAN ARAH PENGUATANNYA DALAM MENGOPTIMASI SISTEM PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Authors

  • Adi Nur Rohman
  • Palti Frederick Hasiholan
  • Rosa Rakhtyani
  • Rouli Duma Sibarani
  • Sri Sugiharti

Abstract

Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana melalui Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019 diproyeksikan untuk mewujudkan sistem peradilan yang efisien, cepat dan biaya perkara yang murah. Namun dalam penerapannya, berbagai problematika kerap mewarnai proses pemeriksaannya di persidangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hambatan serta kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian gugatan sederhana. Disamping itu, artikel ini juga hendak mendiskusikan arah penguatan penyelesaian gugatan sederhana sebagai upaya mengoptimasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Artikel ini merupakan kajian analitis konseptual yang menggunakan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu yang relevan dan beberapa peraturan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana dihadapkan pada beberapa hambatan dan kendala yang seringkali muncul pada proses penerapannya, seperti waktu penyelesaian gugatan sederhana yang melebihi batas waktu yang ditentukan, domisili para pihak yang tidak jelas serta mekanisme eksekusi yang belum maksimal. Selanjutnya diuraikan bahwa penguatan penyelesaian gugatan sederhana seyogyanya diarahkan pada beberapa aspek, antara lain: penyediaan waktu yang proporsional, digitalisasi pendaftaran perkara, mekanisme eksekusi serta sosialisasi gugatan sederhana untuk mewujudkan kesiapan para pihak yang berperkara.

 

Kata Kunci: gugatan sederhana; sederhana, cepat dan biaya ringan.

 

References

Afriana, Anita. “Dasar Filosofis dan Inklusivitas Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata,†UBELAJ 3, no. 1 (2018).

Asnawi, M. Natsir. Hukum Acara Perdata: Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2019.

Bustamar, “Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia Dan Peluang Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama,†Al-Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 01, no. 01 (2016).

Fakhriah, Efa Laela. “Mekanisme Small Claims Court Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan,†Mimbar Hukum 25, no. 2 (2013).

Harahap, M Yahya. Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama; Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Listyawati, Peni Rinda. “Small Claim Court: Principle Concretization in Lawsuit Settlement,†Jurnal Pembaharuan Hukum 8, no. 3 (2021).

Manan, Bagir. Penegakan Hukum yang Berkeadilan, dalam Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).

SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.

Peraturan Mahkamah Agung, Nomor. 4 Tahun 2019

Perma No. 2 Tahun 2015.

Perma Nomor 4 Tahun 2019

Sidik, Sunaryo. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press, 2005.

Suparman, Endang. Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2012.

Tamin, Budianto Eldist Daud. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundangundangan Di Indonesia,†Lex Administratum VI, no. 3 (2018).

Tjoneng, Arman. “Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya,†Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 8, no. 2 (2017).

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Wahyuningsih, Sri, Lukman Ilham, dan Irsyad Dahri, “Penerapan Sistem Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar,†Jurnal Tomalebbi V, no. 1 (2018).

Downloads

Published

2022-08-02