PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA POLITIK UANG (Kajian Putusan Nomor 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.)
Abstract
This paper examines Decision Number 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst dated December 18, 2018. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a case approach in the form of court decisions that have permanent legal force. The results of the study show that criminal responsibility for perpetrators of money politics is in addition to criminal penalties, election candidates who will later be elected as members of the legislature or President and Vice President can also be removed from their positions if they are proven to have committed money politics, then against sanctions that can be given to parties. All types of political sanctions can be imposed, except for the death penalty, imprisonment, and confinement, in addition, these sanctions can only be imposed on the management or organs of the political party. The judge's basis for consideration in Decision Number 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst is not correct, because it does not reflect justice in society and is not appropriate because it does not reflect justice in society and is not in accordance with the Election Law Article 523 paragraph (1 ), even though a judge with judicial power and independence can give a heavier sentence, where the perpetrator of a crime is a candidate for a public official and a public figure, thus in the opinion of the author, a decision by only considering the law is not enough (certainty) because judges must also consider the sense of justice and the benefit of society.
Keywords: Criminal Responsibility, Money Politics.
References
Adji Samekto, Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2003).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), (Jakarta: Prenada Media Group, 2008).
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2011).
Ebin Danius, Politik Uang dan Uang Rakyat, Universitas Halmahera, 1999, dalam www.uniera.ac.id/pub/1/1/.
Elza Faiz, Urgensi Calon Independen Dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII, 2005).
G. Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).
Hassbulah F. Sjawie, Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Prenada Media Group, 2015).
Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.
Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.
Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).
Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.
Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.
Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).
Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.
Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.
Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.
Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.
Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).
Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).
SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).
SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).
Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.
Indra Fhlevi, Sistem Pemilu di Indonesia antara Proporsional dan Mayoritarian, (Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015).
Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Indonesia, (Jakarta: Rineke Cipta, 2003).
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 1993).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM), (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
----------------------, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
----------------------, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).
Ramlan Surbakti, Peta Korupsi di Daerah, (MCW and Yappika, 2006).
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2011).
Jurnal
Hamdan Zoelva, Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 3, September 2013).
Kristian, Jenis-Jenis Sanksi Pidana Yang Dapat Diterapkan Terhadap Korporasi, (Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 44, 2014).
Russel Butarbutar, Pertanggung jawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, (Bandung: Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2016).
Website
https://megapolitan.kompas.com, Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara (kompas.com), diakses pada tanggal 02 April 2022, jam 19.38 WIB.
https://news.detik.com, Kasus Bagi Kupon Umroh di Jaksel, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Bui (detik.com), diakses pada tanggal 02 April 2022, jam 19.50 WIB.