PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Kajian Putusan Nomor : 627/Pid.Sus/2021/PN.Cbi

Authors

  • Ully Natalena
  • Phio Phio
  • Putri Putri
  • Teddy Teddy
  • Deni Sukmana

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Realisasi penerimaan dari sektor perpajakan sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun (63,77%) dari total penerimaan negara (Rp2.003,1 triliun), sedangkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp269,0 triliun (13,42%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp452,0 triliun (22,57%), dan Penerimaan Hibah sebesar Rp4,6 triliun (0,23%). Peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Melekatnya kewajiban bagi wajib pajak untuk membayar pajak kepada negara tidak menutup kemungkinan dirasa sebagai beban bagi beberapa wajib pajak, sehingga timbul suatu kehendak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk meminimalkan beban pajak secara melawan hukum. Berkembangnya bidang perpajakan dalam masyarakat berarti bertumbuhnya juga pembangunan namun disisi lain kewajiban pajak juga rentan terhadap berbagai tindak pidana, salah satunya adalah pemalsuan faktur pajak seperti contoh kasus yang terjadi di Cibinong pada tahun 2021 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong dan inkrah Nomor 627/Pid.Sus/2021/PN.Cbi, tanggal 17 Februari 2022.

References

Ali, A. (1996). Menguak tabir hukum (Suatu kajian filosofis & historis). Cet. I. Jakarta: Chandra Pratama.

Butarbutar, E. N. (2011, Februari). Kebebasan hakim perdata dalam penemuan hukum & antinomi dalam penerapannya. Jurnal Mimbar Hukum, 23(1), 61-76.

Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

H.Bohari,.2001. Pengantar Hukum Pajak. Makasar: PT.Rajagrafindo Persada.

Hari Sasangka.,Lily Rosita.,2003, Bandung, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Madar Maju.

Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.

Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Jimly Asshiddiqie,S.H.2010,Jakarta, Hukum Acara Pengujian UndangUndang, Sinar Grafika.

Liwe, I. C. (2014, Januari-Maret). Kewenangan hakim dalam memeriksa & memutus perkara pidana yang diajukan ke pengadilan. Jurnal Lex Crime, III(1), 133-140.

Lollar, C. E. (2014, November). What is criminal restitution? Iowa Law Review, 100(1), 93-154.

Muhammad Djafar Saidi, 2008. Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.

Oloan Simanjuntak, Jon Robert Butar-Butar,Bonifasius Tambunan.,2009.Hukum Pajak:Fakultas Ekonomi Universitas HKBP Nommensen.

Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. "IMPLEMENTASI KONSEP KEADILAN DENGAN SISTEM NEGATIF WETTELIJK DAN ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (Analisa putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

R. Santoso Brotodihardjo,SH. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: Cetakan ketujuh.

R.Sugandhi,SH,. 1981: KUHP Dan Penjelasannya. Surabaya : Usaha Nasional

Rochmat Soemitro.1990.Bandung. Asas Dan Dasar Perpajakan 1.PT.Eresco Bandung.

Setyanegara, E. (2013, Oktober-Desember). Kebebasan hakim memutus perkara dalam konteks Pancasila (Ditinjau dari keadilan substantif). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43(4), 434-468.

Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.

Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).

SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).

SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).

Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.

Teguh Sulistia,Aria Zurnetti., 2012. Hukum Pidana. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada.

Undang- Undang Ketentuan Umum Dan tata cara Perpajakan (KUP). 2010. Jln.Melati Mekar No.2. FokusMedia

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Wirawan B.Ilyas,Ricahard Burton, 2001., Jakarta, Hukum Pajak, Selemba Empat.

Y.Sri Pudyatmoko.,2007, Penegakan Dan Perlindungan Hukum Dibidang Pajak, Jakarta, Selemba Empat.

Internet

tsaniataxindonesia.wordpress.com/sejarah-pajak-di-indonesia/.

google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF8#q=tindak+pidana+pemalsuan.

http://minsatu.blogspot.co.id/2011/02/pembuktian-dalam-hukum-pidana.html.

Jambiekspres.co.id/opini/22094-unsur-barang-siapa-dalam-tindak-pidana.html.

Downloads

Published

2022-08-02