Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan Terhadap Perlakuan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Abstract
Saat ini UU PAS hanya mengatur tentang proses pelayanan tahanan yang dilakukan sejak menerima tahanan hingga proses pengelurannya namun belum mengatur secara jelas tentang pelayanan tahanan lebih lanjut. Pada dasarnya penahanan seseorang merupakan proses perampasan hak hidup seseorang. Sehingga selama menjalanin penahanan, satu-satu hak yang boleh diambil adalah hak untuk menjalani hidup denga bebas, selebihnya tidak boleh diabaikan dan harus diberikan.[1] Adanya RUU PAS berupaya untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan tahanan dewasa dan anak. Karena konteks nya berbeda antara tahanan deawas dan anak. Ketika anak menjalani proses penahanan maka selama proses peradilan ia tetap harus melanjutkan pendidikan sekolahnya. Oleh sebab itu RUU PAS juga mengatur tentang penggolongan penempatan tahanan berdasarkan usia, jenis kelamin, ataupun alasan lain sesuai dengan assessment risiko dan kebutuhan.
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Ajudikasi, Over kapasitas.
References
Adhari, Ade. “Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana.†Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Djafar, Anthony. “Dampak Corona, RUU Pemasyarakatan Minta Dipercepat.†https://www.gatra.com/, 2020. https://www.gatra.com/news-473523-hukum-dampak-corona-ruu-pemasyarakatan-minta-dipercepat.html.
Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.
Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.
Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).
Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370-388.
Susanto, Muhamad Iqbal. "Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 2.2 (2019): 225-237.
Susanto, M. I., & Supriyatna, W. (2020). Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), 354-361.
Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Supriyatna. "Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights." International Journal of Arts and Social Science 3.3 (2020): 354-361.
Iqbal, Muhamad, Susanto Susanto, and Moh Sutoro. "E-COURT DALAM TANTANGAN MENEKAN POTENSI KORUPSI DI PENGADILAN." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 1.1 (2020).
Indriani, Iin, et al. "PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.
Susanto, Susanto. "Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 6.1 (2018): 139-162.
SUSANTO, SUSANTO, Sarwani Sarwani, and Slamet Afandi. "Analisis Kinerja Keuangan Untuk Mengetahui Tingkat Kesehatan, Pertumbuhan Dan Prospek Usaha Pada Unit Usaha Koperasi (Studi Kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia di Tangerang)." Inovasi 1.1 (2018).
Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).
SUSANTO, SUSANTO. "Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero." Proceedings Universitas Pamulang 2.1 (2017).
Susanto, Susanto, and Idhan Halim. "Pengaruh Human Relation Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Pt. Kompas Gramedia Cabang Karawaci." Proceedings Universitas Pamulang 1.1 (2020).
Indonesia, Republik. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023, Berita Negara Republik Indonesia § (2018). www.peraturan.go.id.
———. “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan.†Berita Negara Republik Indonesia, no. 969 (2017): 90.
———. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat (2018).
———. Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (22 November 2019) (2019).
Ratna Ashari Ningrum. “Urgensi Pengaturan Keamanan Dan Ketertiban Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.†Jurnal Hukum, 2014. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/huku%0Am/article/view/750/737.
Somadiyono, Sigit, and Nella Octaviany Siregar. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Narapidana Narkotika Sebagai Warga Binaan Pemasyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.†Wajah Hukum 3, no. 2 (2019): 192.
Sulhin, Iqrak. “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan.†Jurnal Kriminologi Indonesia 7, no. 1 (2011): 134–50.
Utami, Penny Naluria. “Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 3 (2017): 381. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.381-394.