PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Keywords:
Tindak Pidana Narkotika, Penerapan Peraturan, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Permasalahan kejahatan tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan bangsa dan bangsa-bangsa di dunia yang selalu dibicarakan. Di seluruh dunia permasalahan penyalahgunaan narkotika hampir semua menjadi permasalahan bangsa-bangsa. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah mengancam masyarakat dan bangsa sehingga menjadi suatu kejahatan yang terorganisir dalam ringkup nasional maupun bagi dunia inernasional. Terkait Jurnal ilmiah ini, penulis menjelaskan permasalahan bagaimana penerapan hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia dan bagaimana sistem hukum pidana mengenai pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah data sekunder.
References
BUKU-BUKU
Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta :2008.
Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik., Bandung:PT Alumni, 2008.
______, Politik Hukum Pidana Bahan Kuliah, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2011.
Hamdan, M. Politik Hukum Pidana, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997. Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Adiyta Bakti, 1997.
Sunarso, Siswantoro. Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
______, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Soekanto, Soerjono. Mamudji, Sri., Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:Rajawali Press, 2010.
Mulyadi, Mahmud. Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan:Pustaka Bangsa Press, 2008.
Mustafa, Muhammad, Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum, FISIP UI Press, 2007, hlm.17.
PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU No. 8 tahun 2017.
INTERNET
A. Kadarmanta, Kejahatan narkotika: Extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html, diakses tanggal 21 Maret 2012.
Bismar Nasution, Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya. hhtp://www.google.com, diakses tanggal 3 Juli 2012.
BNN Portal: Kejahatan Transnasional, Masalah Narkoba, dan Diplomasi Indonesia, http://bnn.narkotika.htm, diakses tanggal 21 Maret 2012.
Hindari keluarga kita dari narkoba, http://BNN. com, diakses tanggal 21 Maret 2012.
Pertanggungjawaban Korporasi, http://www.ensiklopedia indonesia.mnt, diakses tanggal 3 Juli 2012.
Bhakti Eko Nugroho. http://catatan-orang-biasa.blogspot.com/2008/12/benarkah-penggunaan-drugs- adalah.html.
Media.iyaa.com/article/2016/03/7-pejabat-yang-ditangkap-karena-narkotika.html
https://www.arah.com/article/10071/daftar-artis-yang-tertangkap-narkoba.html.