TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI MAHKAMAH AGUNG (Studi Putusan No 463 PK/Pid.Sus.Tp-korupsi/2021/P Ma)
Keywords:
Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, UU Pemberantasan Korupsi, Mahkamah AgungAbstract
Artikel ini menjalani tinjauan yuridis terhadap putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Mahkamah Agung, dengan fokus pada Putusan No 463 PK/Pid.Sus. Tp-korupsi/2021/P Ma. Latar belakang masalah menyoroti ketidakjelasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait makna unsur "memperkaya" dan "menguntungkan," serta kurangnya batasan nilai kerugian negara yang termasuk dalam kategori memperkaya dan/atau menguntungkan. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi yang jelas terkait unsur-unsur tersebut, dan putusan hakim dalam kasus korupsi seringkali mencoba mengisi celah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No 463 PK/Pid.Sus. Tp-korupsi/2021/P Ma mendasarkan penilaian hakim pada pemahaman kasus sejauh mana terdakwa telah merugikan keuangan negara. Putusan tersebut tidak memberikan panduan yang jelas terkait batasan nilai kerugian negara, namun putusan sebelumnya telah menetapkan batasan sekitar Rp 100.000.000,00. Selain itu, Putusan ini juga menguraikan ancaman pidana mati yang berlaku bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara minimal Rp 1.000.000.000,00, serta ancaman tambahan bagi pelaku dengan kerugian minimal Rp 500.000.000,00. Diperlukan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan kejelasan tentang makna "memperkaya" dan "menguntungkan," serta menetapkan tolok ukur batasan nilai kerugian negara. Ancaman pidana maksimal, termasuk pidana mati, sebaiknya diberlakukan terhadap para koruptor. Pengadilan, termasuk Pengadilan Mahkamah Agung, perlu memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai. Artikel ini menggarisbawahi perlunya tindakan konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi yang dapat menghancurkan fondasi pembangunan dan perekonomian negara.
References
Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
B. Lamani, Ravikanth dan G. S. Venumadhava. 2013. “Police Corruption in Indiaâ€. International Journal of Criminology and Sociological Theory, Vol. 6, No. 4, December 2013, 228-234. India: Karnatak University.
Chazawi, Adami. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.
Egwemi, Victor. 2012. “Corruption And Corrupt Practices in Nigeria: An Agenda For Taming The Monsterâ€. Journal of Sustainable Development in Africa (Volume 14, No.3, 2012), ISSN: 1520-5509. Nigeria: Ibrahim Badamasi Babangida University.
Muhammad, Rusli. 2013. Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial. Yogakarta: UII Press.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Mujaj, Eurela. 2013. “Changes In The Penal Code of The Republic of Albania Concerning Corruptionâ€. European Scientific Journal, June 2013 edition vol. 9, No.17 ISSN: 1857 – 7881 (Print) e - ISSN 1857- 7431. Albania: The European University of Tirana.
Putusan pidana kasus Korupsi Pengadilan Negeri Sukabumi No.31/Pid.B/2008/PN.Smi.
Rasnhart, Anton. 1995. Masalah Hukum. Jakarta: Aksara Persada.
Putra Jaya, Nyoman Serikat. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Undip.
Siregar, Bismar. 1996. Rasa Keadilan. Surabaya: Bina Ilmu Offset.
Soekanto, Soerjono. 1991. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Jakarta: Alumni.
Suseno, Sigid dan Nella Sumika Putri. 2013. Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaharuan. Bandung: Remaja Rosdakarya.