ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Authors

  • Mei Herman Zega Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Najarudin Najarudin Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Oosokhi Buulolo Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Taufik Ibrahim Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Tindak Pidana Remaja, Pencurian dengan Kekerasan, Pertimbangan Hukum, Disparitas dalam Putusan Pidana, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Putusan

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, kenakalan Remaja juga turut serta mengalami pergeseran. Dimana kenakalan yang Terjadi bukan lagi sekedar kenakalan yang dapat ditolerir, namun sudah Mengarah pada tindakan kriminal. Salah satu tindak kriminal yang Banyak terjadi di Indonesia adalah pencurian dengan kekerasan, yaitu Tindakan mengambil barang kepunyaan orang lain dengan disertai Dengan ancaman kekerasan. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana Pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana pencurian Dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini Menggunakan metode penelitian normatif dengan meletakkan hukum Sebagai sebuah bangunan sistem norma yang meliputi asas-asas, kaidah Peraturan perundangan, serta berkaitan dengan putusan pengadilan.Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan hakim yang berbeda antara Hakim satu dengan yang lainnya memungkinkan terjadinya disparitas Putusan pidana. Pertimbangan tersebut disebabkan karena beberapa Hal diantaranya faktor latar belakang anak melakukan tindak pidana Tersebut serta faktor pendidikan (termasuk ke dalam faktor historis dari TerdakwaAnak), jumlah kerugian, sebelumnya pernah dipidana atau Merupakan pengulangan tindak pidana, hal-hal yang memberatkan dan Meringankan, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

References

BUKU

BukuGultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: KHNJurnal

Kristi, R. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Nugroho, W. (2012). Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Jurnal Yudisial, 5(3).

Regulasi/Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana (KUHAP)â€.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang “Sistem Peradilan Pidana Anakâ€.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakâ€.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang hak hak anak (convention on the rights of the child).

Downloads

Published

2022-12-19