TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBAWA LARI PEREMPUAN: KAJIAN PUTUSAN NOMOR 14/Pid.B.2011/Pn.Unh

Authors

  • Fairuz Tama September Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Fajri Aidil Hagie Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Foarota Zai Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Mega Khusnun Nabiilah Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • M Abdul Jalil R Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Tindak Pidana Membawa Lari Perempuan, Putusan Pengadilan Nomor 14/Pid.B/2011?PN.Unh, Pertimbangan Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap tindak pidana membawa lari perempuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor.14/Pid.B/2011?PN.Unh dan mengetahui pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dalam putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor.14/Pid.B/2011?PN.Unh. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Unaaha. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap tindak pidana membawa lari perempuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 14/Pid.B/2011?PN.Unh mestinya jaksa dalam membuat surat dakwaan tidak hanya menerapkan Pasal 332 ayat 1 KUHP tetapi juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2) Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dalam putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 14/Pid.B/2011?PN.Unh seharusnya hakim menjatuhkan putusan tidak hanya 10 (sepuluh) bulan penjara jika mendasari batas minimum pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

References

Abidin, Zainal 1962. Hukum Pidana, Jakarta :Prapanca. Ali, Acmad. 2002. Menguak Takbir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung.

-------------------. 2009.Menguak Teori Hukum Legal (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Effendy, Rusli. 1986. Asas-asas Hukum Pidana. Makassar: LEPPEN-UMI.

-------------------. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafik.

Hamzah, Andi. 2009. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Gratifika.

--------------------. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Gratifika.

--------------------. 2007.Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Press.

Lamintang, PAF. 1997. Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

--------------------- 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marlang, Abdullah, dkk. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Makassar : AS Center.

Marpaung, Leden. 2009. Asas-Teori-Praktik, Jakarta : Sinar Gratifika.

Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).

Downloads

Published

2022-12-19