PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAKYANG DILAKUKAN ORANG TUA DITINJAU DARI PASAL 82 AYAT 2 UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisa Putusan Nomor 2422/Pid.sus/2020/PN .Tng)

Authors

  • Yoga Julian Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • M. Firdaus Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Janes S Patty Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Mulyadin Mulyadin Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pencabulan Terhadap Anak, Pertanggung Jawaban Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Pengertian anak dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang menyatakan prinsip umum perlindungan anak yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup anak. dan pertumbuhan dan perkembangan, serta penghormatan terhadap partisipasi anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur permasalahan anak. Undang-undang ini menekankan perlunya peningkatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku, serta mendorong langkah nyata pemulihan anak secara fisik, psikis, dan sosial. Pelaku pelecehan seksual merasa anak-anak bisa menjadi sasaran penyalur hasrat seksualnya. Pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang anak tentunya akan berdampak pada psikologis dan perkembangan anak lainnya. Kejahatan asusila terhadap anak kini tidak hanya terjadi di luar masyarakat, namun juga terjadi di dalam keluarga, baik di luar rumah bahkan di dalam rumah. Semua itu dilakukan hanya untuk memenuhi nafsu belaka yang harus dipuaskan saat itu. Pelakunya tidak hanya orang dewasa, bahkan anak- anak segala usia pun masih memiliki kekuatan seksual. Selain KUHP terkait kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak, juga tertuang dalam UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah mengatur ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan paling singkat 3 (tiga) tahun. Hal ini sulit diatasi jika masyarakat tidak kooperatif dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan seksual. Terutama kekerasan yang terjadi di dalam keluarga. Pelaku pelecehan seksual sebagian besar adalah kerabat dekat/orang terdekat korban. Tak jarang kita menemukan korban yang tinggal bersama suami atau saudara tiri atau pamannya, bahkan orang tua kandungnya sendiri pun bisa melakukan hal-hal keji tersebut. Di sinilah peran polisi sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kejahatan tersebut dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukumâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Abdi Koro. “Perlindungan Anak Di Bawah Umurâ€. Alumni. Bandung. 2012.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Asasi Perempuanâ€. Refika Aditama. Bandung. 2001.

Bisma siregar,Hukum, “Hakim, dan Keadilan Tuhan (Kumpulan Catatan Hukum dan Peradilan di Indonesia)â€, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.

Maidin Gultom. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesiaâ€. PT.Refika Aditama. Bandung. 2014.

Mark Yantzi.“Kekerasan Seksual dan Pemulihan: Pemulihan Bagi korban, pelaku, dan masyarakatâ€. Gunung Mulia. Jakarta. 2011.

Peter Mahmud. “Legal Researchâ€. Cet.2. Kencana. Jakarta. 2008.

R. Soesilo. “KUHP Serta Komentar-Komentarnyaâ€. Politea. Bogor, 1980.

Rika Sarawati. “Hukum Perlindungan Anak Di Indonesiaâ€. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2017.Roeslan Saleh. “Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawab Pidanaâ€. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1982.

Rosdiana Puspita Wahyuning Ratri dan Pudji Astuti, “Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Dalam Keluarga Di Kota Surabayaâ€, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, 2019.

Setyoso. T. “Bukan Arek Mbelingâ€. Indie Book Corner. Yogyakarta. 2013.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkatâ€. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001.

Sumadi Suryabrata, “Metode Penelitianâ€, Rajawali, Jakarta, 1987.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPUNo. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Artikel Seminar/Jurnal/Website (Apa Style)

Marcheyla Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuanâ€, Vol.1/No.2/Apr-jun/2013

Downloads

Published

2022-12-19