ANALISIS UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN TEORI FORMIL
Keywords:
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Teori Formil, Perlindungan Korban, Kekerasan Seksual, Hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Teori Formil. Undang-Undang TPKS merupakan undang-undang baru yang bertujuan melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Meskipun undang-undang ini merupakan langkah positif, penelitian ini menyoroti bahwa Undang-Undang TPKS belum sepenuhnya memenuhi syarat Teori Formil, terutama dalam menyelesaikan masalah dan pendelegasian undang-undang.
References
Anwar, N. (2018). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kota Yogyakarta (Doctoral dissertation, UAJY).
Aryani, A. S. R. (2021). Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Najwa: Jurnal Muslimah Dan Studi Gender, 1(1), 30-49.
Febrianti, N. (2021). Analisis Yuridis Putusan Nomor 48/Pid. Sus/2018/Pn Bnj Terhadap Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Pengadilan Negeri Binjai) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan).
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 52819.
Putri, I. F. S. (2017). Tanggung Jawab Pidana Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Doctoral dissertation, Untag Surabaya).
Rusli, T., & Martquardo, A. B. (2021). DESKRIPSI ANALISIS TINDAK PIDANA TENTANG KEKERASAN SEKSUAL YANG MENGANCAM BERSETUBUH DI LUAR PENIKAHAN. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 101-111.
Tursilarini, T. Y. (2017). Dampak kekerasan seksual di ranah domestik terhadap keberlangsungan hidup anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 77-92.
Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan penanganan kekerasan seksual anak di keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10.