ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Kajian Putusan No. No:48/PID.B/2014/PN.MKS)

Authors

  • Ilham Mansyur Ramadhan Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Timothy Steven B. Gea Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Raymon Simanjuntak Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Petrus Peringatan Halawa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Rochul Fikri Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Tindak Pidana Penganiayaan, Anak sebagai Pelaku, Hakim, Penerapan Hukum Pidana, Pertimbangan Hukum, Putusan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak, dengan fokus pada studi kasus Putusan No. 48/PID.B/2014/PN.MKS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana oleh hakim dan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam putusan perkara tersebut. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pertimbangan hukum yang lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa.

References

Abintoro Prakoso. 2016. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Aswaja Pressindo, Yogyakarta. Adami Chazawi. 2005.

Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak.

Akademi Presindo, Jakarta. Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu

Hukum. Mandar Maju, Bandung. Bambang Poernomo. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta. Bambang Waluyo. 2008.

Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, Budiarto. 1979. Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta. Darmoko Yuti. 2013.

Diskresi Hakim. Alfabeta, Bandung. Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar. Bandung : PT. Refika Aditama.

Fitrotin Jamilah. 2014. KUHP. Dunia Cerdas, Jakarta Timur

Hamdan. 2012. Alasan Penghapus Pidana. Refika Aditama, Medan

Kanter dan Sianturi. 1982. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Alumni Ahaem, Jakarta. Laden Merpaung. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafindo, Jakarta.

Lamitang. 1997. Dasar-dasar hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung

_______. 2010. Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika, Jakarta.

_______. 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Armico, Bandung. Nashriana. 2011, Perlindungan Hukum pidana Terhadap Anak Di Indonesia, Raja Grafindo. Jakarta.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2011. Hukum Pidana. PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta

Tongat. 2008. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Moeljatno. 1983. Azas-azas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta

Satochid Kartanegara, 1986. Pelajaran Hukum Pidana. Laksana, Jakarta.

Wadong, Maulana Hasan, 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Grafindo Indonesia : Jakarta.

Downloads

Published

2022-12-19