PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor 528/Pid.Sus/2020/PN BGD)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Mentransmisikan Informasi Elektronik, Pencemaran Nama BaikAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban mentransmisikan informasi elekronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik menurut perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dikaji pada putusan nomor 528/Pid.Sus/2020/PN BDG. Untuk menganalisis permasalahan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat analisis yuridis normatif dengan dua metode pendekatan, yakni dengan pendekatan statute approach dan pendekatan case approach yaitu menggunakan pendekatan Perundang-undangan sebagaimana yang terdapat dalam putusan 528/Pid.Sus/2020/PN Bdg. Dengan metode dan pendeketan tersebut akan mendapatkan data dan gambaran yang jelas terkait hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan, analisis putusan. Hasil penelitian ini menunjukan kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space) telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau UU ITE. Pertanggungjawaban pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dapat di lakukan pemidanaan. Namun pertimbangan hakim masih ringan dari dakwaan seharusnya hakim melihat unsur kerugian dari pihak korban yakni dengan memberikan hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta. Hakim sebagai salah satu penegak hukum dalam memeriksa sebuah perkara yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana mentransmisikan informasi elektronik perlu melakukan prosedur sesuai dengan apa yang di atur di dalam Undang-Undang ITE.
References
Buku
Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education: Yogyakarta.
Andi Hamzah, 1991, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah, 1991, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, Jakarta. Arsyad, 2005, Hukum Teknologi & Informasi, Jakarta: Tim Kemas Buku.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, Cet. Kedua, Jakarta.
E.Y. Kanter, 1992, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHMPTHM. Gomgom T.P. Siregar, 2020, Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, Bandung: PT. Refika Aditama.
Leden Marpaung, 2010, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Sinar Grafika. Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram,:Mataram University Press Mulyatno, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara
P.A.F. lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti Soerjono Soekanto, 2010, Sosiologi Suatu Penggantar, Jakarta: Rajawali Pers
Syarif Saddam Rivanie, 2020, Hukum Pidana dalam Memindahkan Dokumen Eletronik Milik Orang Lain, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, 2002, Kejahatan mayantara Cyber Crime, Bandung: PT. Refika Aditya Bakti.
Jurnal
Bima Guntara, Abdul Hadi, 2022, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Financial Technology Peer to Peer Lending.†Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5, No. 1.
Dwi Kusumo Wardhani, Agung Saputra Arafat, Erni Anggraeni, 2022 “Relevansi Asas Tabellionis Offcium Fideliter Exercebo Terhadap Kewenangan Sertifikasi Transaksi Elektronik (Cyber Notary) Di Era Digital.†Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum Vol.5, No.2.
Marco Orias, 2019, “Tindak Pidana Dunia Maya Berupa Virus Dan Trojan Horse Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikâ€, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol. 3 No.1.
Selviana Teras Windy Rahayu, 2022, “Tinjauan Penegakan Hukum Perjudian Online Menurut Undang-Undang ITE.†Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.