ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI "SIFAT KEDERMAWANAN" DALAM PEMOTONGAN MASA HUKUMAN DALAM KASUS KORUPSI (ANALISIS KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 237 PK/PID.SUS/2020)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Kedermawanan, Pemotongan Masa HukumanAbstract
Indonesia adalah sebuah negara yang mendasarkan dirinya pada hukum, di mana hukum ditempatkan di atas segalanya. Meskipun telah banyak undang-undang yang dibuat di Indonesia, masih ada perasaan bahwa pemberian hukuman terhadap pelanggar hukum belum optimal. Hakim adalah pihak terakhir yang dapat mencari keadilan, tetapi terkadang mereka memberikan hukuman berdasarkan pertimbangan pribadi mereka, yang dapat bermanfaat atau merugikan bagi berbagai pihak. Saat ini, Indonesia belum memiliki panduan yang jelas untuk hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi hakim memiliki panduan pemidanaan dalam pemberian hukuman kepada pelanggar hukum. Tujuan dari panduan ini adalah mengurangi ketidaksetaraan dan mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan keadilan kepada siapa pun. Jika panduan pemidanaan di Indonesia diterapkan, maka dapat dipastikan bahwa ketidaksetaraan hukum akan berkurang, perbedaan perlakuan hukum untuk kasus yang serupa akan berkurang, dan akan diberikan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku hukum.
References
https://www.antaranews.com/berita/1884068/ma-potong-hukuman-fahmi-darmawansyah-jadi-15-tahun-penjara
Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020