ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN TINDAK PIDANA PERCABULAN TERHADAP ANAK
Keywords:
Perbandingan Putusan Hakim, Tindak Pidana Persetubuhan, Tindak Pidana PercabulanAbstract
Terdapat perbandingan antara putusan tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana percabulan, dimana putusan tindak pidana persetubuhan tersebut lebih rendah dibandingkan putusan tindak pidana percabulan. putusan tersebut diantaranya putusan pengadilan nomor: 72/Pid. Sus/2018/PN.Kng, putusan pengadilan nomor :170/Pid.sus/2016/PN.Kng, putusan pengadilan Nomor: 313/Pid.sus/2018/PN.Trg, dan putusan pengadilan nomor:163/Pid.Sus/2015/PN.Kng. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Bagaimana Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan dan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak dengan alat bukti Visum Et Repertum? dan Apakah putusan hakim tindak pidana pencabulan dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sudah memenuhi rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan lapangan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukan bahwa Perbandingan putusan hakim terhadap tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana percabulan terhadap anak dengan alat bukti visum et repertum yaitu setiap putusan hakim berbeda-beda dikarenakan selain hakim memikir azas pembaruan hukum dan penemuan hukum, juga memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, sehingga setiap putusan itu tidak harus sama untuk masing-masing tindak pidana dikarenakan majelis hakim yang berbeda juga.
References
Buku
Chazawi, Adami. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo.
Gultom, Maidin. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Medan: Refika Aditama.
Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kartono, Kartini. (1985). Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Bandung: Mandar Maju.
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nawawi, Barda. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Purnomo, Bambang. (1994). Pertumbuhan Hukum Penyimpangan diluar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Rosida, Nikmah. (2011). Asas Asas Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. (2001). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Seno Adji, Oemar. (1984). Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga.
Seno Adji, Oemar. (1987). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga. Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji. (1980). Peradilan Bebas dan Contempt of Courts. Jakarta: Diadit Media.
Van Apeldoorn, L.J. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradyna Paramita.
Wawancara
Leni Oktarina, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung. Hasmy, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Lampung.
Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.