PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Kajian Putusan No. 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr)

Authors

  • Yudas Tadeus Guta Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Ugeng Parwito Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Heny Susanti Sumantri Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Omyati Omyati Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Yosi Amadi Lubis Magister Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana, Tindak Pidana

Abstract

Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor: 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr tanggal 31 Agustus 2021. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada Terdakwa, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr menekankan pada fakta-fakta di persidangan dan nota pledoi penasihat hukum terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian diperoleh bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tepat, karena telah sesuai dengan hukum formil maupun materiil. Sehingga putusan yang dihasilkan akan menimbulkan keadilan dimata hukum meskipun pihak keluarga korban tidak merasakan keadilan karena telah kehilangan anggota keluarga yang dicintainya.

References

Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I,RadjaGrafindo Persada. Jakarta 2014.

Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, Tahun 2010.

Andi Hamzah,Hukum Acara Pidana Indonesia,Sinar Grafika Jakarta Tahun 2008.

C. S. T Kansil dan Christine S. T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,Tahun 2010.

I Made Widnyana, Asas Asas Hukum Pidana, PT Fikahati Aneska Tahun 2010.

Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta Tahun 2008.

Rusli Effendy, Asas-asas Hukum Pidana. Leppen UMI Ujung Pandang Tahun 1986 Hal 127

Sudarto, Hukum Pidana I,Yayasan Sudarto FH Undip, Semarang

Wirjono Projodikoro, Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta Tahun 2010.

Jurnal

Susanto, Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovery Korban Pidana Pencucian Uang, Jurnal Yudisial 2020.

Putusan Pengadilan

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr.

Undang-Undang

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2022-12-19