PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Kajian Putusan No. 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana, Tindak PidanaAbstract
Tulisan ini mengkaji Putusan Nomor: 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr tanggal 31 Agustus 2021. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada Terdakwa, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr menekankan pada fakta-fakta di persidangan dan nota pledoi penasihat hukum terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian diperoleh bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tepat, karena telah sesuai dengan hukum formil maupun materiil. Sehingga putusan yang dihasilkan akan menimbulkan keadilan dimata hukum meskipun pihak keluarga korban tidak merasakan keadilan karena telah kehilangan anggota keluarga yang dicintainya.
References
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I,RadjaGrafindo Persada. Jakarta 2014.
Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, Tahun 2010.
Andi Hamzah,Hukum Acara Pidana Indonesia,Sinar Grafika Jakarta Tahun 2008.
C. S. T Kansil dan Christine S. T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,Tahun 2010.
I Made Widnyana, Asas Asas Hukum Pidana, PT Fikahati Aneska Tahun 2010.
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta Tahun 2008.
Rusli Effendy, Asas-asas Hukum Pidana. Leppen UMI Ujung Pandang Tahun 1986 Hal 127
Sudarto, Hukum Pidana I,Yayasan Sudarto FH Undip, Semarang
Wirjono Projodikoro, Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta Tahun 2010.
Jurnal
Susanto, Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovery Korban Pidana Pencucian Uang, Jurnal Yudisial 2020.
Putusan Pengadilan
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 521/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr.
Undang-Undang
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.