KEPASTIAN HAKIM BAGI PERMOHONAN PEMILIK LISENSI HAK SIAR PIALA DUNIA BRAZIL 2014 (Kajian Yuridis Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-HKI/2019)
Keywords:
Hak Cipta, Piala Dunia Brazil 2014, Putusan Mahkamah AgungAbstract
Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-HKI/2019 terkait pemilik lisensi hak siar Piala Dunia Brazil 2014 di Indonesia. Hak cipta dalam siaran langsung, seperti siaran televisi atau radio, diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta. Perjanjian lisensi antara PT. ISM dan FIFA membuat PT. ISM pemegang hak eksklusif atas konten siaran Piala Dunia Brazil 2014 untuk seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2014, terjadi sejumlah perkara hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam siaran pertandingan sepak bola Piala Dunia yang diselenggarakan oleh FIFA. PT. ISM menggugat PT. Akmanindo Legian di Pengadilan Niaga Surabaya karena menayangkan konten Piala Dunia tanpa izin. Pengadilan Niaga awalnya menghukum PT. Akmanindo Legian untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan PT. ISM, menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT. ISM dan FIFA sah dan bahwa PT. Akmanindo Legian bersalah melakukan pelanggaran hak cipta. Dalam simpulan, Putusan Mahkamah Agung didasarkan pada pemegang hak lisensi, pelanggaran oleh PT. Akmanindo Legian, dan ganti rugi immateriil. Putusan ini sesuai dengan hukum hak cipta yang berlaku. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hukum dan, jika diperlukan, menggunakan yurisprudensi dalam memutus perkara serupa. Selain itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan acara nonton bareng yang memiliki nilai komersial dan dapat mempengaruhi hak cipta pihak ketiga dalam perjanjian lisensi.
References
Suhayati, M. (2016). Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Legal Protection For The Of Economic Rights Of The Related Rights’owner In Law Number 28 Of 2014 On Copyright). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 5(2), 207-221.
Pratiwi, M. N. (2020). Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Pelanggaran Hak Cipta Tayangan Siaran Piala Dunia Brasil 2014 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 518 K/PDT. SUS-HKI/2015). LEGALITATUM, 1(1).
Paramarta, I. G. B. A. A., Wyasa Putra, I. B., Utari, S., & Ketut, N. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga (Doctoral dissertation, Udayana University).
Mochtar, D. A. (2001). Perjanjian lisensi alih teknologi dalam pengembangan teknologi Indonesia. Alumni.
Gultom, H. D. A., Sukardi, E., & Waileruny, S. (2021). Kajian Terhadap Hak Eksklusif Atas Jingle Dari Perspektif Hak Cipta Dan Merek. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 135-150.
Pratiwi, M. N. (2020). Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Pelanggaran Hak Cipta Tayangan Siaran Piala Dunia Brasil 2014 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 518 K/PDT. SUS-HKI/2015). LEGALITATUM, 1(1).