ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BOM DALAM PENANGKAPAN IKAN YANG DILAKUKAN NELAYAN KECIL (PUTUSAN NOMOR 35/PID.B/LH/2020/PN TLI)

Authors

  • Vitco Perdana Harijanto Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Infila Puspita Anggraini Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Bahan Peledak, Penggunaan Bom, Penangkapan Ikan

Abstract

Salah satu perkara mengenai kepemilikan bahan peledak adalah pada Putusan Nomor 35/Pid. B/LH/2020/PN Tli yang terdakwa Rahman Handa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan melakukan penangkapan Ikan dan/atau pembudidayaan Ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah: Bagaimana Aturan Hukum Tentang Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Laut Indonesia, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Penggunaan Bom Dalam Penangkapan Ikan Berdasarkan Putusan Nomor: 35/Pid. B/LH/2020/PN Tli. Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa dalam tindak pidana perikanan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan 20 (dua puluh) hari dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).  Penjatuhan pidana dalam hal ini bertujuan bukan hanya untuk menghukum orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga membina dan mendidik orang, sehingga hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan setimpal dengan perbuatannya, berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

References

Buku-Buku

Adami Chazawi, 2014, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Kharisma Putra Utama Offset.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 19

Marlina dan Faisal, Aspek Hukum Peran Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan, Sofmedia, Jakarta, hal. 2.

Supriadi dan Alimudin, 2013, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 2.

Jurnal

Gede Ngurah Hendra Sanjaya dan I Gede Yusa. 2017. Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak (Dynamite Fishing). Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Muhsin, I. 1994. Pengentasan Kemiskinan di Sub Sektor Perikanan. Jurnal Ilmuilmu Perairan dan Perikanan Indonesia. ISSN 0854-3194. hal 95.

Putriyana, Nurul, Yusuf, 2015, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Oleh Nelayan, Skripsi Hukum, Universitas Hasanudin, Makasar.

Rahmawati, D., Siregig, I. K., & Hasan, Z, 2021, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vol.4, No.1, hlm.5

Risnawati, 2016, Perilaku Menyimpang Illegal Fishing, Jurnal Equilibrium, Vol. IV No. 1.

Siregar, a. R. M, 2018, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108.

Siti, n. 2018. Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Zainab Ompu Jainah, 2012, Penegakan Hukum Dalam Masyarakat, Journal of Rural And Development, Vol. 3.

Internet

Profauna Dalam Protecting Forest & Wildlife, Dampak Buruk Penangkapan Ikan Dengan Bom, https://www.profauna.net/id/content/dampak-buruk-penangkapan -ikan-dengan-bom#.XIv4XzoxXDc. Diakses pada selasa 25 Mei 2023 , pukul 21.10 WIB.

Tatiocliq, “Apa Arti Bahan Peledakâ€. http://tatiocliq.mwb.im/bahan-peledak.xhtml, diakses pada tanggal 28 Mei 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 86 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Downloads

Published

2022-12-19