RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PEMBATALAN HIBAH (ANALISA PUTUSAN NO. 597/Pdt.G/2021/PA.Mrs)
Keywords:
Hibah, Pembatalan, Pemberi Hibah, Ahli Waris, Penerima HibahAbstract
Hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut pinjaman. Apabila ditelusuri secara mendalam, istilah hibah itu berkonotasi memberikan hak milik oleh seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan dan jasa. Menghibahkan tidak sama artinya dengan menjual atau menyewakan. Oleh sebab itu, maka perlu lebih dahulu dikemukakan definisi atau pengertian hibah dalam pandangan ulama. Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat untuk menjalani kehidupan. Tanah berfungsi untuk tempat tinggal, peternakan, perkebunan, ataupun yang lain. Masalah tanah juga berkaitan dengan pemberian hak tanah seperti halnya hibah. Hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa adanya imbalan yang memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat baik secara perorangan atau lembaga. Hibah bisa saja tidak berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada. Seperti salah satu contoh kasus hibah dengan perkara Nomor. 597/Pdt.G/2021/PA.Mrs , dimana gugatan perdata ini berkaitan dengan pembatalan hibah, pemberi hibah melakukan hibahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli warisnya dan melebihi batasan kepada penerima hibah. Metode pendekatan yang di terapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative yaitu dengan menelusuri dan mengkaji bahanbahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam penelitian yang di gunakan adalah deskripsti kualitatif. Penelitian deskriptif, adalah penelitian dengan melukiskan suatu keadaan atau peristiwa. Penelitian di lakukan dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Semarang Provinsi Jawa Tengah. Data penelitian ini berupa data sekunder. Analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian pada putusan Pengadilan Agama Semarang dengan Nomor. 597/Pdt.G/2021/PA.Mrs. Hakim mempertimbangkan menolak gugatan penggugat berdasarkan pasal 692, pasal 693 dan pasal 694 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyatakan bahwa hibah yang terjadi tanpa ada rekayasa.
References
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pembelajaran Tata Hukum Indonesia, Cetakan Ke-10, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 23
http://repository.narotama.ac.id/600/8/BAB%20III.pdf diakses pada 17 oktober 2023 pukul. 10.00 wib
KUHPerdata, Pasal 1313
Ratna Arta Windari S. H. M. H., Hukum Perjanjian, (Yogjakarta; Graha Ilmu, 2014), hal. 2
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia,(Yogjakarta: Gajah Mada University Prese, 2018), hal. 1-2.