RATIO DECIDENDI PUTUSAN HAKIM DALAM PERADILAN SENGKETA TANAH DI JALAN RAYA CAKUNG SELUAS 77.000 M2 (Analisis Putusan No. 441/Pdt.G/2021/PN Jkt Timur)
Keywords:
Ratio Decidendi, Putusan Hakim, Sengketa TanahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan hakim no. 441/Pdt.G/2021/PN Jkt Timur tanggal 29 Juni 2022 dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif.Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan penggugat yang bernama Harto Khusomo dan Tuan H. Abdul Halim melawan tergugat 1 ( satu ) PT SALVE VERIVATE dan tergugat 2 ( dua ) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dimana Majelis Hakim memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah Dijalan Raya Cakung seluas 77.000 m2 dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa obyek sengketa masih dalam keadaan sengketa diperadilan Tata Usaha Negara sampai tingkat kasasi.Bahwa berdasarkan surat keputusan Kepala kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor 08/Pbt/BPN.31/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pembatalan pencatatan peralihan hak sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat dari atas Nama Abdul Hakim kepda Harto Khusumo dan pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931,sehingga peralihan hak tersebut tidak sah karena objek sengketa bukan milik Abdul Halim lagi.
References
Buku
Harahap, M.Y. (2008). Hukum acara perdata. Cet 8. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto (2016). Penemuan hukum dalam peradilan hukum pidana dan peradilan hukum perdata.
Mahfud MD (2020). Politik hukum di Indonesia: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P.M. (2010).Penelitian Hukum. Jakarta : kencana Prenada Media Group
Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Edi Purwanto, Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Putusan PKPU Atas Putusan PHI , hal 3-5.
Susanto, (2020), Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovery Korban Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 1 April 2020 hal. 93-99.