IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DI KOTA TANGERANG SELATAN
Keywords:
Kekerasan Seksual, Anak Korban Tindak Pidana, Hak RestitusiAbstract
Studi berangkat dari pemenuhan Hak Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Adapun bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Pemberian hak restitusi adalah sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada anak korban kekerasan seksual melalui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dalam penelitian ini, penulis membuat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: Bagaimana implementasi pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual di P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan apa yang menjadi faktor-faktor penghambat pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual di kota Tangerang Selatan. Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris normatif, di mana data yang digunakan antara lain: seperti wawancara, perundang-undangan, peraturan pemerintah dan turunannya dan literatur, jurnal, kepustakaaan, serta karya ilmiah lainnya. Berdasarkan penelitian, jumlah data anak korban kekerasan seksual dengan jumlah yang mengajukan restitusi tidak sebanding atau dengan kata lain restitusi yang menjadi hak dari anak korban kekerasan seksual tersebut tidak tercantum di dalam putusan pengadilan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, putusan yang diputus oleh hakim mayoritas tidak sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam undang-undang tersebut. Adapun faktor penghambat dari kurang maksimalnya implementasi undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan restitusi ini antara lain dari hukum itu sendiri, aparat hukumnya dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah sehingga banyak anak korban/ keluarga tidak mengetahui apa yang menjadi hak dari anak korban kekerasan seksual.
References
Buku
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Huraerah, “Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesiaâ€. Cetakan I, Jakarta: Nuansa. 2008.
Kahar Masykur, “Membina Moral dan Akhlakâ€, Kalam Media, Jakarta, 2015.
Philipus M. Hadjon, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesiaâ€, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Soejono Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€, Jakarta: Grafindo Persada, 1983.
Wawancara
Wawancara dengan Kepala Unit Pusat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan.
Peraturan Peundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014)
Penjelasan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Website
https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-21241-anak-indonesia-jadi-korban-kekerasan-pada-2022
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/03/03/melindungi-anak-dan-masa-depan-kita
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1304/kekerasan-seksual-pada-anak
https://medlineplus.gov/childsexualabuse.html
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1526/restitusi-bagi-anak-korban-tindak-pidana/
https://lpsk.go.id/berita/detailberita/3104
https://magdalene.co/story/hak-restitusi-bagi-korban/
https://lpsk.go.id/berita/detailberita/3104
https://www.republika.id/posts/28109/kekerasan-seksual-dan-kdrt-dominan-di-tangsel
https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak