PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH: Kajian Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/Pn Pwk
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli Tanah, Putusan Pengadilan.Abstract
Pada Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/Pn Pwk dijelaskan bahwa Tergugat membeli 2 bidang tanah milik Penggugat I dan II dengan kesepakatan harga jual tanah adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) dimana sebagai tanda jadi Tergugat memberikan Uang Muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Tergugat menjanjikan kepada Penggugat I dan II, untuk pelunasan pembayaran setelah penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris. Namun setelah penandatangan jual beli tanah di hadapan Turut Tergugat I, Penggugat I dan II tidak menerima pembayaran dari Tergugat sesuai harga yang disepakati, bahkan sampai dengan saat ini objek tanah tersebut telah dibalik nama oleh Tergugat. Atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat I dan II merasa dirugikan, bahkan Tergugat telah menjaminkan kedua sertipikat tersebut kepada Turut Tergugat II dan III. Perbuatan Tergugat tersebut merupakan kategori Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1365 KUHPdt, dimana perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang dialami oleh Penggugat I dan II. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Pertimbangan hukum pengadilan dan Diktum dalam putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/Pn Pwk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini yaitu : (1) Pertimbangan hukum pengadilan yaitu dalam eksepsi menimbang, bahwa melalui jawabannya Turut Tergugat II disamping mengajukan jawaban mengenai pokok perkaranya juga mengajukan Eksepsi yaitu Gugatan Error In Persona (Gemis Aanhoeda Nigheid) dan Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Exceptio Obscuur Libel). Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat Gugatan Penggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai Putusan ini diucapkan; Pertimbangan hukum ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 120 HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; dan (2) Diktum yaitu mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV tersebut dalam pokok perkara yaitu : (1) Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan (2) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.723.000,-
References
Abintoro Prakoso. (2015). Penemuan Hukum. Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur Dalam Menemukan Hukum. Yogyakarta: LaksBangPressindo.
Ali Hamzah. (1996). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
H.M. Fauzan. (2018). Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi. Riau: Kencana.
Mukti Arto. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M. Yahya Harapah. (1996). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Redaksi RAS. (2009). Tip Hukum Praktis, Tanah Dan Bangunan. Depok: Raih Asa Sukses.
Retnowulan Sutantio. (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Riduan Syahrani. (2004). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soedharyo Soimin. (2004). Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Wawan Muhawan Hariri. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Zainal Asikin. (2015). Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.