PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: Kajian Putusan Nomor 138/Pid.sus/2023/PN.Pdl
Keywords:
Tindak Pidana, Kekerasan seksual, AnakAbstract
Tindak pidana atau dengan istilah strafbaar feit, Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah strafbaar feit yang menunjukkan pada perbuatan yang dapat dipidana. Secara teori suatu perbuatan dapat dipandang sebagai tindak pidana bila perbuatan tersebut dilarang dilakukan dalam undang–undang dan dikenakan sanksi berupa pidana bila dilanggar larangan tersebut. Kekerasan Seksual merupakan Tindak Pidana yang marak terjadi di masyarakat. Tindak Pidana Kekerasan Seksual banyak terjadi terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas serta manula karena dianggap sebagai kelompok rentan. Kekerasan seksual sendiri sering dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Namun fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan menimbulkan traumatik yang dapat berlangsung seumur hidup.Terlebih jika kekerasan seksual tersebut terjadi kepada anak. Berangkat dari penjelasan singkat diatas, negara akhirnya tidak tinggal diam, negara dengan perangkatnya menciptakan suatu regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang tersebut sudah mulai diterapkan sejak diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022. Contohnya dalam perkara dengan putusan Nomor 138/Pid.sus/2023/PN.Pdl yang akan menjadi objek dalam penelitian ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang diambil dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dalam Putusan 138/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Penerapan Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Pdl sudah sesuai dengan Asas, teori konsep dan kaidah dalam Hukum Pidana.
References
Buku
Aroma Elmina Martha (2003), Perempuan Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press.
John M. Echols dan Hassan Shadily (1997), Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi (2009), Kekerasan Seksual dan Perceraian, Malan: Intermedia.
Moeljatno (2015), Asas – Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Nandang Sambas dan Ade Mahmud (2019), Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, Bandung: Refika.
F. Lamintang (2011), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya.
Romli Atmasasmitha (1992), Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT. Eresco.
Soerjono Soekanto (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2001), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Widiada Gunakaya (2019), Rasionalitas Hukum Pidana (Tindak Pidana, Kesalahan, dan Pidana), Bandung: STHB.
Yesmil Anwar (2004), Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM, Bandung: UNPAD Press.
Jurnal
Hairani Siregar, “Bentuk-bentuk Kekerasan yang Dialami Perempuan Warga Komplek Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utaraâ€, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 14 No. 1, Juni 2015.
Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi†Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)â€, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4, 2018.
Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Poso, “Perempuan dalam Jeratan Impunitas: Pelanggaran dan Penanganan, Dokumentasi Pelanggaran HAM Perempuan Selama Konflik Bersenjata di Poso 1998-2005,†Laporan Komnas Perempuan, Maret 2009; dan Pelapor Khusus Komnas Perempuan untuk Aceh, “Sebagai Korban, Juga Survivor: Pengalaman dan Suara Perempuan Pengungsi Aceh tentang Kekerasan dan Diskriminasi,†Laporan Komnas Perempuan, April 2006
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Internet
Bagian Konsideran, Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tanggal 20 Desember 1993, terdapat dalam https://docplayer.info/47919093-Deklarasi-tentang-penghapusan-kekerasanterhadap-perempuan-diproklamasikan-oleh-majelis-umum-perserikatan-bangsa-bangsa.html , diakses tanggal 19 Oktober 2023.
Perkumpulan keluarga berencana indonesia “Pengertian Seks dan Seksualitas†https://pkbi-diy.info/pengertian-seks-dan-seksualitas/ , diakses tanggal 19 Oktober 2023.
Thoeng Sabrina (Ed.), Komnas Perempuan, Modul dan Pedoman Kekerasan Seksual: 15 Bentuk Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalan, Komnas Perempuan, hlm. 6, terdapat dalam https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL Inter-Parliamentary Union & UNICEF, Improving the Protection of Children in Conflict with the Law in South Asia: A regional parliamentary guide on juvenile justice, UNICEF ROSA, 2006.